Oleh : Bondan
BEKASI (BeritaTrans.com) — Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan identitas penting yang harus dimiliki pengemudi kendaraan bermotor.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, SIM mempunyai masa berlaku selama lima tahun.
Baca Juga:
Pelayanan SIM Hadir di Kegiatan "Jempol Abang" Ciketing Udik Bekasi
Apabila masa berlaku habis, maka pemilik SIM harus tes dan mengikuti seluruh proses penerbitan SIM dari awal.
Sejumlah opsi disediakan bagi yang ingin mengajukan permohonan perpanjangan usia SIM. Salah satunya melalui pelayanan SIM keliling.
Baca Juga:
Ini Dia Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Bekasi Bulan Juli 2023
Polres Metro Bekasi Kota menggelar layanan SIM keliling dengan waktu operasional mulai pukul 08.00-10.00 WIB setiap Senin-Sabtu.
Berikut lokasi dan syarat pelayanan SIM keliling Polres Metro Bekasi Kota di wilayah Kota Bekasi bulan Januari 2023:
Baca Juga:
Layanan SIM Keliling Hadir di CFD Kota Bekasi, Warga Banyak yang Perpanjang
Dalam perpanjangan SIM, pemohon wajib menyertakan foto copy E-KTP, SIM Asli, Surat Keterangan Sehat dan Tes Psikologi SIM sebagai persyaratan. (Dan)