Pelayanan SIM Hadir di Kegiatan "Jempol Abang" Ciketing Udik Bekasi

  • Oleh : Fahmi

Senin, 31/Jul/2023 13:41 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

BEKASI (BeritaTrans.com) - Surat izin mengemudi (SIM) adalah identitas wajib yang perlu dimiliki apabila seseorang ingin mengendarai kendaraan bermotor. 

Berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, SIM memiliki masa berlaku lima tahun. 

Baca Juga:
Ini Dia Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Bekasi Bulan Juli 2023

Pemegang identitas ini pun perlu memperhatikan usia SIM agar statusnya tidak mati. 

Pemilik akan diwajibkan kembali ikut serangkaian tes seperti di awal apabila masa berlaku SIM sudah habis.      

Baca Juga:
Layanan SIM Keliling Hadir di CFD Kota Bekasi, Warga Banyak yang Perpanjang

Layanan Satpas SIM keliling Polres Metro Kota Bekasi memberikan pelayanan kepada warga yang ingin mengajukan perpanjangan SIM. Berlokasi di Stadion Mini Kelurahan Ciketing Udik, Sabtu (29/7/2023), layanan untuk pengurusan SIM A dan SIM C ramai diserbu warga pada kegiatan Jempol Abang.

Panit SIM Polres Metro Kota Bekasi, Devi mengatakan, persyaratan untuk memperpanjang SIM adalah membawa foto kopi E-KTP dan SIM asli untuk proses penggantian identitas yang baru. Hal itu juga mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga:
Ini Dia Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Bekasi Bulan Juni 2023

Lurah Ciketing Udik, Bantar Gebang, Usep juga menyambut baik layanan yang langsung dekat dengan masyarakat. "Terimakasih atas pelayanan SIM yang di adakan di wilayah kerja saya. Mudah-mudahan ini sagat bermanfaat bagi masyarakat Ciketing udik," ungkapnya. (fhm/jks)