Oleh : Bondan
BEKASI (BeritaTrans.com) -- Bagi warga Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang disediakan.
Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga:
Urai Kemacetan Lalin, BPTJ Bangun APILL Simpang Bin Nuh Yasmin Bogor
Operasional pelayanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota di mulai pukul 08.00-10.00 WIB setiap Senin-Sabtu.
Berikut lokasi dan syarat pelayanan SIM keliling Polres Metro Bekasi Kota di wilayah Kota Bekasi bulan Juni 2023:
Baca Juga:
Kecelakaan Truk Fuso Rem Blong Tewaskan 6 Orang di Simalungun
Dalam perpanjangan SIM, pemohon wajib menyertakan foto copy E-KTP, SIM Asli, Surat Keterangan Sehat dan Tes Psikologi SIM. (Dan)
Baca Juga:
Pelayanan SIM Hadir di Kegiatan "Jempol Abang" Ciketing Udik Bekasi