Pemerintah Menetapkan Kuota BBM Tahun 2023 JBKP (Pertalite) 32,56 Juta KL dan JBT (Solar) 17 Juta KL

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 06/Janu/2023 15:20 WIB
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati (Foto:Antaranews.com) Kepala BPH Migas, Erika Retnowati (Foto:Antaranews.com)

Jakarta (Beritatrans.com) - Pemerintah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2023 untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) untuk minyak tanah (kerosene) sebesar 0,5 Juta Kilo Liter (KL), minyak solar sebesar 17 Juta KL, sedangkan untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) sebesar 32,56 Juta KL.

“Untuk JBKP sendiri kuota nya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, kurang lebih 2,6 juta KL. Hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM Tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi” Ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati di Jakarta (06/01/2023).

Baca Juga:
Buka Gerakan Pangan Murah, Pj Bupati Atam Asra: Tugas Kita Menjaga Ketersediaan Pangan Masyarakat

Erika menjelaskan perhitungan ini masih mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, dimana belum ditetapkan Rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.

Saat ini, BPH Migas dan para pemangku kepentingan yang lainnya sedang mengusulkan Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran.

Baca Juga:
Berbagi Kebahagiaan di Bulan Suci Ramadhan, FIFGROUP Gelar Program CSR "Tumbuh-kan Kebaikan" di Kota Balikpapan

Erika menuturkan, agar JBT Solar dan JBKP Pertalite dapat didistribusikan dengan tepat sasaran, selain perbaikan regulasi melalui revisi perpres 191/2014, juga ditingkatkan pengendalian penyaluran BBM dengan memanfaatkan teknologi informasi, melalui pendaftaran konsumen pengguna pada web subsidi tepat, yang juga dapat diakses melalui aplikasi My Pertamina. Hal ini sesuai ketentuan dalam perpres 191/2014 bahwa pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup. Nantinya hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT dan JBKP.

Sebagai informasi, Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Kuota Volume Penyalur JBT yaitu PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk. Untuk JBKP, Badan Usaha Penugasan secara Nasional oleh PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga.(sof/Sumber:Antaranews.com)

Baca Juga:
KPU Umumkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres RI 2024-2029, dengan Raih Suara 96.214.691