Pemerintah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2023 untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) untuk minyak tanah (kerosene) sebesar 0,5 Juta Kilo Liter (KL), minyak solar sebesar 17 Juta KL, sedangkan untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) sebesar 32,56 Juta KL.
JAKARTA. Dalam beberapa waktu terakhir isu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi buah bibir hangat di kalangan masyarakat. Bahkan beredar rumor kuat bahwa harga Pertalite dan Pertamax akan naik pada hari Rabu, 1 September 2022 meskipun pada kenyataannya harga keduanya masih tetap tidak berubah yaitu Pertalite di Rp 7.650 / liter dan Pertamax di Rp 12.500 / liter.
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Dalam beberapa bulan terakhir telah terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) termasuk untuk pasar di Indonesia yang disebabkan oleh kenaikan harga minyak bumi. Seiring dengan naiknya harga tersebut, BBM jenis Pertalite bisa dibilang sebagai salah satu jenis bahan bakar yang paling populer dan banyak diminati.
Jakarta (Beritatrans.com) -- Pertamina sebagai operator bahan bakar pelat merah di Tanah Air akan melarang mobil bensin di atas 2.000 cc menggunakan BBM jenis Pertailte. Menyusul kemudian, kebijakan yang sama bakal diberikan untuk sepeda motor kategori mesin di atas 250 cc.
Per 1 September 2022, pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi akan diimplementasikan di seluruh Pulau Jawa termasuk Jakarta dan sekitarnya. Para pembeli BBM jenis Solar dan Pertalite diwajibkan telah terdaftar di MyPertamina.
PT Pertamina (Persero) lewat Pertamina Patra Niaga mulai hari ini, Jumat (1/7/2022), menerapkan mekanisme baru, yakni dengan cara pendaftaran BBM lewat situs web subsiditepat.mypertamina.id khusus untuk kendaraan roda empat (mobil).
Terhitung 1 Juli 2022 mendatang, pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar akan dibatasi untuk masyarakat yang berhak. Para konsumen yang ingin membeli BBM tersebut diwajibkan terdaftar atau memiliki akun MyPertamina. Uji coba penerapan kebijakan ini akan dilakukan terlebih dahulu di beberapa daerah.
Pertamina akan menyediakan gerai pendaftaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi MyPertamina, dan tidak mengerti cara mendaftar di website subsiditepat.mypertamina.id.
Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) sudah menetapkan, per tanggal 1 Juli 2022, masyarakat yang ingin membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan Pertalite harus menggunakan aplikasi MyPertamina.