Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Pertamina (Persero) lewat Pertamina Patra Niaga mulai hari ini, Jumat (1/7/2022), menerapkan mekanisme baru, yakni dengan cara pendaftaran BBM lewat situs web subsiditepat.mypertamina.id khusus untuk kendaraan roda empat (mobil).
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pemberlakuan tersebut dalam upaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar bisa tepat sasaran dan tepat kuota.
Baca Juga:
Polusi Udara Makin Mengkhawatirkan, Komisi B DPRD DKI Beberkan Dampak Armada Bus Pakai BBM
"Dimulai pada 1 Juli pendaftaran akan dibuka hingga 30 Juli 2022. Kami juga tegaskan kembali, tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina, namun wajib mendaftar di website subsiditepat.mypertamina.id, dan ini khusus untuk kendaraan roda empat," katanya dalam konferensi virtual, Kamis (30/6/2022).
Alasan penggunaan MyPertamina
Baca Juga:
Resmi Naik! Berikut Daftar Terbaru Harga BBM Pertamina Per Wilayah di Indonesia
Pada tahap ini, pendaftaran fokus untuk mencocokkan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen serta data kendaraan yang dimiliki.
Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan kode QR yang akan diterima melalui e-mail atau notifikasi di situs web subsiditepat.mypertamina.id.
Baca Juga:
Khusus yang Nama Agus Bisa Isi Bensin Gratis 2,5 Liter di SPBU Pertamina
Untuk kemudahan masyarakat, kode QR bisa dicetak dan dibawa ke SPBU sehingga tidak wajib men-download aplikasi MyPertamina atau membawa telepon seluler.
Dipilihnya situs web MyPertamina pun bukan tanpa alasan. Sesuai Peraturan BPH Migas No. 06/2013, penggunaan sistem teknologi IT dalam penyaluran BBM dapat dilakukan.
Untuk Melindungi Masyarakat
Irto memastikan pelaksanaan pendaftaran melalui situs web bukan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan untuk melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak menikmati subsidi energi.
"Tujuan pendataan ini tidak lain adalah untuk melindungi masyarakat rentan, memastikan subsidi energi yang tepat sasaran sehingga anggaran yang sudah dialokasikan Pemerintah benar-benar dinikmati yang berhak. Ke depan kami harap, data ini bisa digunakan untuk menetapkan kebijakan energi bersama pemerintah serta dapat mencegah potensi terjadinya potensi penyalahgunaan atau kasus penyelewengan BBM subsidi di lapangan," pungkasnya.
Untuk diketahui, sesuai Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Pertalite ditetapkan sebagai BBM penugasan oleh pemerintah.
Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran subsidi tepat sasaran menggunakan sistem MyPertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 serta media sosial resmi @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina.(fhm/sumber:kompas)