DPR Minta Pertalite Cuma untuk Motor dan Angkutan Umum

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 28/Jul/2022 17:12 WIB
Kendaraan roda dua mengisi BBM di SPBU. (Ilustrasi) Kendaraan roda dua mengisi BBM di SPBU. (Ilustrasi)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah akan segera merilis kebijakan pembatasan kendaraan yang boleh membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Nantinya, beberapa kendaraan terutama mobil pribadi dilarang beli Pertalite dan Solar subsidi.

Namun, tidak semua mobil pribadi tidak boleh beli Pertalite dan Solar subsidi. Untuk mobil pribadi usulannya adalah hanya kendaraan dengan mesin 1.500 cc ke bawah yang boleh membeli Pertalite dan Solar subsidi yang termasuk sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Baca Juga:
BBM Pertalite Pertamina dari Fuel Terminal Bercampur Air

Namun, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto tidak setuju dengan usulan tersebut. Dia menilai, BBM subsidi harusnya cuma untuk sepeda motor dan kendaraan umum. Kendaraan jenis itu yang dinilai berhak mendapatkan BBM subsidi.

"Apa yang mau kita subsidi? Gas, BBM, sekolah, dan sebagainya dalam bentuk dalam BLT saja yang terstruktur yang masuk dalam APBN sekaligus. Keluarga miskin kita itu berapa sih? Katakanlah 9% jumlahnya. Jumlah keluarga kita total 100 juta keluarga, maka 9 juta keluarga kategori miskin yang layak dapat subsidi," katanya.

Baca Juga:
Harga Pertalite Eceran Capai Rp 12.000 -13.000 per Liter

Sementara itu, kebijakan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar subsidi masih disiapkan pemerintah. Belum lama ini terungkap bahwa di dalam Rapat Koordinasi Terbatas Pertamina dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, mobil-mobil di atas 1.500 cc nantinya tidak lagi bisa konsumsi Pertalite. Sedangkan mobil dengan kapasitas di bawah 1.500 cc kabarnya masih aman untuk menenggak Pertalite.(fh/sumber:detik)

Baca Juga:
Harga BBM Resmi Naik, Pertalite jadi Rp10.000 dan Solar jadi Rp6.800