Oleh : Redaksi
Jakarta (Beritatrans.com) - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, segera menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Kami akan menyusun sesegera mungkin berbagai upaya untuk mengimplementasikan undang-undang ini secara efektif,” kata Dian dalam webinar “Tren Perbankan di 2023” yang dipantau di Jakarta, Selasa (17/01/2023).
UU P2SK diharapkan dapat memperkuat industri keuangan pada umumnya dan perbankan pada khususnya, terutama melalui pengawasan yang terintegrasi dan peningkatan integritas dari sistem di industri jasa keuangan.
Melalui UU yang baru disahkan ini, OJK berkomitmen akan memperkuat struktur industri jasa keuangan di berbagai sektor dan menangani permasalahan secara efektif.
Baca Juga:
Komisi XI DPR: Bisnis Koperasi Dipastikan Lebih Baik Setelah UU P2SK Berlaku
“Persoalan yang dihadapi masyarakat, yang berhubungan dengan industri jasa keuangan juga akan diperhatikan dengan baik. Law enforcement juga akan diperhatikan,” ujar Dian.
Pada tahun 2023, selain mengimplementasikan UU P2SK melalui aturan turunan, OJK akan memperkuat organisasi dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam melakukan pengawasan terhadap industri jasa keuangan.
Baca Juga:
Aktif Akuisisi Nasabah Pelajar, BNI Sabet 2 Penghargaan dari OJK
"Supervisory technology atau penggunaan teknologi untuk pengawasan dan early warning system akan digunakan untuk memastikan agar permasalahan di sektor jasa keuangan dapat segera ditangani tanpa berlarut-larut," kata Dian.
Dian menginginkan persoalan di sektor jasa keuangan dibungkam lebih awal sehingga tidak ada satu pun industri jasa keuangan yang mengalami masalah berlama-lama. Penanganan penyehatan segera dilakukan, begitu pula perizinan akan diberikan secara terintegrasi dan cepat. (Sof/Sumber:Antaranews.com)