Kurang dari 10 Jam, Jasa Raharja Jawa Barat Santuni Korban Laka Lantas di Sumedang

  • Oleh : Bondan

Rabu, 25/Janu/2023 15:55 WIB
Petugas Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan. Foto: istimewa. Petugas Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan. Foto: istimewa.

SUMEDANG (BeritaTrans.com) — Kecelakaan lalu lintas antara sepedea motor dengan mobil terjadi di Jalan Raya Cirebon tepatnya di Dusun Margamekar, Hegarmanah Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (23/1/2023) pukul 23.30 WIB.

Kecelakaan terjadi saat pengendara sepeda motor dengan No Pol Z 3377 CC yang dikendarai Fariel Dwi dengan memboceng M. Haikal Kurnia Sandi melaju dari arah Bandung menuju Cirebon. Saat melintas di jalan lurus menanjak dan ingin mendahului sepeda motor di depannya, bersenggolan dengan mobil No Pol Z 1591 CM yang datang dari arah yang sama.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Akibat peristiwa tersebut, 1 orang mengalami luka-luka dan 1 orang meninggal dunia, serta sepeda motor rusak.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas Laka Lantas Polres Sumedang, Petugas Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. 

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

Setelah memastikan keabsahan ahliwaris korban, santunan meninggal dunia dapat diserahkan kurang dari 10 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari korban meninggal dunia.

Dalam kesempatan tersebut, Dodi Apriansyah Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Suryadi petugas Samsat Jatinangor menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. 

Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan

"Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Suryadi dalam keterangan tertulis yang diterima BeritaTrans.com, Selasa (24/1/2023).

Suryadi mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati-hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. (Dan)