Kemenhub Sempurnakan Aturan Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal

  • Oleh : Naomy

Rabu, 01/Feb/2023 20:45 WIB
Sosialisasi Ditkapel Sosialisasi Ditkapel

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian atau revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. 

Hal ini dilakukan guna menyesuaikan peraturan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:
6 ABK WNI Wafat di Kecelakaan Kapal Korea di Perairan Jepang, Kemenhub Fasilitasi Pemulangannya

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ahmad Wahid mengungkapkan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal telah diundangkan pada 13 Mei 2017 di Jakarta dan salah satu yang dibahas adalah penggunaan aplikasi atau komputerisasi yang terhubung secara online untuk pelayanan pendaftaran kapal. 

Pendaftaran kapal yang selama ini telah diselenggarakan secara online di seluruh tempat pendaftaran kapal telah menjadi contoh sukses dari penggunaan aplikasi secara online untuk pelayanan kepada para pengguna jasa.

Baca Juga:
Sidang IMO MEPC ke-81, Perlindungan Lingkungan Maritim Jadi Bahasan

"Perlu adanya penyempurnaan dan penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat, menyesuaikan dengan peraturan-peraturan lain yang telah berubah, dan mempermudah serta meningkatkan pelayanan terhadap penyelenggaraan kegiatan pendaftaran dan kebangsaan kapal," ujarnya, di Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi Pelaut Meninggal Saat Bertugas di Kapal Singapura

Sehubungan hal dimaksud, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menginisiasi acara konsinyering demi terwujudnya tata kelola dokumen pendaftaran pendaftaran dan kebangsaan kapal dengan baik, kepastian hukum dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

Acara ini diikuti para Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), para pejabat dan koordinator di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dan stakeholder terkait lainnya.

Wahid menjelaskan, hal ini penting dilakukan mengingat pendaftaran kapal merupakan bagian dari kegiatan penyelenggaraan kelaiklautan kapal yang menganut asas publisitas.

"Artinya setiap pihak dapat meminta informasi atas kapal yang telah terdaftar baik mengenai data fisik ataupun status hukum kapal," ujarnya.

Oleh karena itu, agar dapat memberikan informasi yang terkini maka pendokumentasian harus diselenggarakan dengan baik dan benar.

Dia menjelaskan, pejabat pendaftar dan pencatat baliknama kapal harus dapat memberikan pelayanan pendaftaran dan kebangsaan kapal dengan kepastian hukum, salah satunya dengan menyempurnakan peraturan menteri tentang pendaftaran dan kebangsaan kapal.

"Semoga dengan adanya rapat konsinyering ini dapat menyatukan pendapat dan menerima masukan-masukan yang bermanfaat guna peningkatan layanan kepada masyarakat," tutupnya. (omy)