Nongkrong di Rel Kereta Bisa Dipidana

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 19/Feb/2023 14:12 WIB
Petugas Polsuska memberi imbauan kepada sejumlah bocah yang nongkrong di perlintasan rel kereta api di Pateguran, Rejoso, beberapa waktu lalu. (Foto: Humas Daop 9 Jember) Petugas Polsuska memberi imbauan kepada sejumlah bocah yang nongkrong di perlintasan rel kereta api di Pateguran, Rejoso, beberapa waktu lalu. (Foto: Humas Daop 9 Jember)

JEMBER (BeritaTrans.com) - Kewaspadaan warga di sekitar rel kereta api masih rendah. Sebab, banyak warga beraktivitas di atas rel, baik duduk-duduk, berjalan, maupun bermain di sekitaran rel kereta. Padahal perilaku tersebut dapat membahayakan. Bahkan bisa terancam pidana.

Plt Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Azhar Zaki Assjari mengatakan, terdapat undang-undang yang mengatur aktivitas di sekitaran rel kereta. Pidana bisa saja didapatkan warga yang beraktivitas di rel kereta api itu. 

Baca Juga:
Ingat! Penumpang Kereta Api yang Melebihi Relasi Tujuan Akan Didenda

“Telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Jadi, sudah ada larangannya bagi warga agar tidak berada di jalur kereta api dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas apa pun. Selain untuk kepentingan operasional kereta api,” terangnya.

Berdasarkan UU tersebut, lanjutnya, warga yang beraktivitas di rel kereta api bisa dikenai hukuman pidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hal itu, menurutnya, perlu diperhatikan bagi warga yang masih sering beraktivitas di sekitar rel kereta api.

Baca Juga:
Motor Tersangkut Rel Berujung Tertabrak Kereta Api, Driver Ojol Ini Tewas

Bila aktivitas di rel kereta api dan sekitarnya tetap dilakukan, tidak tertutup kemungkinan akan ada penindakan. Meski begitu, saat ini masih terus melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak melakukan aktivitas di sekitar rel kereta api.

Menurutnya, beraktivitas di rel kereta api dan sekitarnya dapat menimbulkan bahaya hingga bisa merenggut nyawa. Selain itu, beraktivitas di rel kereta api dikhawatirkan juga dapat membahayakan perjalanan moda transportasi kereta api. 

Baca Juga:
KAI Daop 1 Jakarta Hadirkan Barongsai hingga Bagikan Kue Kranjang Gratis

“Memang tidak mudah ya mengubah kebiasaan warga yang beraktivitas di sekitaran rel. Tapi, kami sosialisasikan terus. Terutama juga adanya pidana yang bisa mengintai mereka yang melanggar,” jelasnya.

Sementara itu, Dwi Astuti, warga yang tinggal di sekitar rel kereta, mengakui terkait aktivitas di sekitar rel kereta merupakan hal yang sering dilakukan. Terutama ketika sore hari, baik untuk duduk-duduk bersantai maupun bercengkerama dengan tetangganya yang lain. 

“Biasa memang kalau sore rame yang main di rel kereta. Banyak yang duduk-duduk dan ngobrol aja dengan tetangga gitu. Anak-anak juga biasa ada yang main layangan di rel kereta,” tuturnya.

Ketika ditanyai perihal keselamatan, dia mengaku tidak terlalu mengkhawatirkan. Sebab, telah ada sirene dari palang perlintasan kereta, sehingga lebih tenang. Apalagi, warga juga telah terbiasa mengetahui waktu kereta api lewat. (fhm/sumber:radarjember)