Oleh : Ahmad
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Perum Percetakan negara RI salah satu Badan Usaha Milik Negara melakukan program merumahkan sebanyak 79 karyawan dengan alasan efisiensi.
Seperti diungkapkan Serikat Pekerja dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, "Padahal waktu program itu baru disosialisasikan Serikat Karyawan sudah melakukan penolakan atas program tersebut tetapi manajemen perusahaan tetap memaksakan menjalankan program tersebut terhitung tanggal 1 Februari 2023,".
Baca Juga:
27 Talenta Berprestasi Terseleksi dari 38.000 Pendaftar InJourney MDP
Dan ditanggal 1 Februari 2023 juga Serikat Karyawan secara resmi mengirim surat penolakan program merumahkan karyawan dan juga mengirim surat permintaan perundingan Bipartit.
Alasan Serikat Karyawan menolak program tersebut karena Serikat Karyawan menganggap program tersebut cacat prosedur dan cacat hukum.
Baca Juga:
Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II: Tunda Penggabungan Usaha!
"Bagaimana mungkin dengan alasan efisiensi karyawan tetap yang di korban sedang pekerja harian dan pekerja pkwt dan outsourcing masih ada yang di pekerjakan," ungkap Serikat Pekerja
"Karyawan tetap yang dirumahkan mendapatkan gaji hanya 20% dari gaji yg diterima setiap bulannya dan gaji yang 80% tidak dibayarkan," tambahnya.
"Semoga Menteri BUMN tidak lepas tangan terhadap permasalahan yang terjadi di Perum Percetakan Negara RI," harapnya. (ahmad)