Oleh : Bondan
BEKASI (BeritaTrans.com) — Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan identitas penting yang harus dimiliki pengemudi kendaraan bermotor.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, SIM mempunyai masa berlaku selama lima tahun.
Baca Juga:
Ini Dia Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Bekasi Bulan Juni 2023
Apabila masa berlaku habis, maka pemilik SIM harus tes dan mengikuti seluruh proses penerbitan SIM dari awal.
Sejumlah opsi disediakan bagi yang ingin mengajukan permohonan perpanjangan usia SIM. Salah satunya melalui pelayanan SIM keliling.
Polres Metro Bekasi Kota menggelar layanan SIM keliling dengan waktu operasional mulai pukul 08.00-10.00 WIB setiap Senin-Sabtu.
Berikut lokasi dan syarat pelayanan SIM keliling Polres Metro Bekasi Kota di wilayah Kota Bekasi bulan Maret 2023:
Baca Juga:
Layanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota Buka Lagi Usai Libur Lebaran, Berikut Lokasinya
Foto: istimewa.
Dalam perpanjangan SIM, pemohon wajib menyertakan foto copy E-KTP, SIM Asli, Surat Keterangan Sehat dan Tes Psikologi SIM. (Dan)