Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Aplikasi Satu Sehat yang semula bernama PeduliLindungi langsung menjadi bagian dari syarat naik pesawat dan kereta api terbaru 2023.
Baru-baru ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mengumumkan Aplikasi PeduliLindungi siap bertransformasi secara total menjadi sistem layanan kesehatan terpadu yang disebut Satu Sehat Mobile di seluruh gawai penggunanya.
Baca Juga:
Garuda Indonesia Group Layani 73 Ribu Penumpang pada Puncak Libur Panjang Idul Adha
"Satu Sehat Mobile sendiri itu dari PeduliLindungi, akan otomatis berubah karena kita tidak ingin menyulitkan masyarakat," kata Deputi Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes Agus Rachmanto dalam siaran pers dikutip, Jumat (3/3/2023).
Adapun, untuk syarat naik pesawat belum ada perubahan yang berarti. Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan M. Kristi Endah Murni memaparkan pada 2022 menjadi momentum pembatasan perjalanan mulai tidak diberlakukan pada masa pandemi di Indonesia.
Berikut merupakan syarat naik pesawat terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dikutip dari Buku Panduan Nataru 2023 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Syarat Naik Pesawat Terbaru 2023:
Baca Juga:
Pesawat Boeing 787 LATAM Airlines Terjun Bebas, Penumpang Terlempar dari Kursi hingga 50 Terluka
1. Usia 18 tahun ke atas
2. Usia 6-17 tahun
Selain itu, kini penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test, tapi harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tak bisa divaksin Covid-19.
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali menyesuaikan syarat naik kereta api (KA) usai adanya perubahan aplikasi PedulilLindungi jadi Satu Sehat Mobile per 1 Maret 2023.
Seiring adanya perubahan tersebut, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengimbau para pelanggan untuk dapat menunjukkan dokumen vaksin saat melakukan boarding.
Dokumen vaksin Covid-19 tersebut, lanjutnya, bisa dapat berupa soft copy yang ditunjukkan di handphone ataupun dokumen fisik.
"Pelanggan untuk sementara waktu diimbau membawa dokumen vaksin sebagai antisipasi jika validasi status vaksin pelanggan saat boarding mengalami gangguan dalam menampilkan status vaksin," ujarnya dikutip dari laman resmi KAI, Sabtu (4/3/2023).
Sejauh ini, syarat naik kereta api juga masih mengacu pada SE Kemeterian Perhubungan No.84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/|1/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.
Syarat Naik Kereta Api Terbaru 2023:
1. Usia 18 tahun ke atas:
2. Usia 6-12 tahun:
3. Usia 13-17 tahun:
4. Usia di bawah 6 tahun