Aplikasi Satu Sehat Jadi Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 08/Mar/2023 02:07 WIB
Aplikasi Satu Sehat. (Ist) Aplikasi Satu Sehat. (Ist)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Aplikasi Satu Sehat yang semula bernama PeduliLindungi langsung menjadi bagian dari syarat naik pesawat dan kereta api terbaru 2023.

Baru-baru ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mengumumkan Aplikasi PeduliLindungi siap bertransformasi secara total menjadi sistem layanan kesehatan terpadu yang disebut Satu Sehat Mobile di seluruh gawai penggunanya.

Baca Juga:
Garuda Indonesia Group Layani 73 Ribu Penumpang pada Puncak Libur Panjang Idul Adha

"Satu Sehat Mobile sendiri itu dari PeduliLindungi, akan otomatis berubah karena kita tidak ingin menyulitkan masyarakat," kata Deputi Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes Agus Rachmanto dalam siaran pers dikutip, Jumat (3/3/2023).

Adapun, untuk syarat naik pesawat belum ada perubahan yang berarti. Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan M. Kristi Endah Murni memaparkan pada 2022 menjadi momentum pembatasan perjalanan mulai tidak diberlakukan pada masa pandemi di Indonesia.

Baca Juga:
Angkasa Pura II: Penumpang Pesawat di 20 Bandara Kelolaan Diperkirakan Tembus 971.861 pada Momen Long Weekend Idul Adha

Berikut merupakan syarat naik pesawat terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dikutip dari Buku Panduan Nataru 2023 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Syarat Naik Pesawat Terbaru 2023:

Baca Juga:
Pesawat Boeing 787 LATAM Airlines Terjun Bebas, Penumpang Terlempar dari Kursi hingga 50 Terluka

1. Usia 18 tahun ke atas

  • PPDN wajib menggunakan aplikasi SatuSehat sebagai syarat melakukan perjalan Usia 18 tahun ke atas 
  • PPDN dengan usia 18 tahun ke atas waijib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
  • PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua

2. Usia 6-17 tahun

  • PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
  • PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19.
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19.

Selain itu, kini penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test, tapi harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tak bisa divaksin Covid-19.

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali menyesuaikan syarat naik kereta api (KA) usai adanya perubahan aplikasi PedulilLindungi jadi Satu Sehat Mobile per 1 Maret 2023.

Seiring adanya perubahan tersebut, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengimbau para pelanggan untuk dapat menunjukkan dokumen vaksin saat melakukan boarding.

Dokumen vaksin Covid-19 tersebut, lanjutnya, bisa dapat berupa soft copy yang ditunjukkan di handphone ataupun dokumen fisik.

"Pelanggan untuk sementara waktu diimbau membawa dokumen vaksin sebagai antisipasi jika validasi status vaksin pelanggan saat boarding mengalami gangguan dalam menampilkan status vaksin," ujarnya dikutip dari laman resmi KAI, Sabtu (4/3/2023).

Sejauh ini, syarat naik kereta api juga masih mengacu pada SE Kemeterian Perhubungan No.84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/|1/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

Syarat Naik Kereta Api Terbaru 2023:

1. Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
  • Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap
  • Karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Usia di bawah 6 tahun

  • Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR
  • Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (Fhm/sumber:bisnis)