417 Bus Transjakarta Akan "Dihapuskan" karena Usianya Sudah Tua

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 08/Mar/2023 15:56 WIB
ilustrasi TransJakarta(SHUTTERSTOCK/AKHMAD DODY FIRMANSYAH) ilustrasi TransJakarta(SHUTTERSTOCK/AKHMAD DODY FIRMANSYAH)

JAKARTA (Beritatrans.com) - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta hendak menghapuskan barang milik daerah (BMD) berupa kendaraan dinas operasional (KDO) sebanyak 417 unit.

Barang tersebut berupa bus Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Sekretaris Dishub DKI Jakarta Ismanto menyatakan, jajarannya hendak menghapuskan BMD itu karena 417 bus tersebut sudah berusia tua.

Baca Juga:
Tarif Bus TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soetta Diusulkan Rp 5.000

"Sejak proses pengajuan (permohonan penghapusan), umur operasional bus sudah tujuh tahun," ucap Ismanto saat rapat bersama Komisi C DPRD DKI Jakarta dengan agenda pembahasan permohonan persetujuan penghapusan BMD di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Ia menyatakan, sebanyak 417 bus itu terdiri dari berbagai merek seperti Zhontong, Yutong, Hino, Mercedes, Hyundai, Komodo, Ankai, serta Inobus.

"Yang mau dipindahtangankan (dihapuskan) ini merupakan bus yang tercatat di Dishub dan bukan termasuk dalam bus yang terkena sengketa," ujar dia.

Menurut Ismanto, ratusan unit itu terdiri dari bus dengan bahan bakar minyak dan berbahan bakar gas.

Baca Juga:
Transjakarta Rute Bandara Soekarno-Hatta Bakal Berhenti di Dua Lokasi

Berdasarkan catatan Dishub DKI yang diterima Kompas.com, sebanyak 299 unit bus berbahan bakar gas.

Kemudian, sisanya atau sebanyak 118 unit bus berbahan bakar solar. Baca juga: Lagi dan Lagi, Heru Budi Rombak BUMD DKI: Setelah Transjakarta, Kini PT JakLingko

Baca Juga:
Masih Ada Transjakarta Dini Hari di Terminal Kalideres, Ini Jadwalnya!

Dalam kesempatan itu, Ismanto mengungkapkan, proses permohonan persetujuan penghapusan 417 unit bus itu telah berlangsung sejak 2018.

Namun, ia mengakui bahwa pembahasan permohonan persetujuan penghapusan dengan Komisi C memang baru berlangsung pada Rabu ini.

Selama 2018-2023, untuk memohon persetujuan penghapusan itu, Ismanto mengakui Dishub DKI harus bersurat kepada BPAD DKI Jakarta hingga gubernur DKI Jakarta.
(ny/Sumber:Kompas.com)