KKP Musnahkan 60 Kg Olahan Ikan Ilegal

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 17/Mar/2023 14:51 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

TERNATE (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  memusnahkan 60 kg ikan olahan beserta barang lain berupa daging olahan dan bumbu makanan di Ternate, Maluku Utara. Produk olahan tersebut Surat Kesehatan dari area asal, tidak memiliki izin edar serta tidak memenuhi standar keamanan pangan dan kesehatan.

Pemusnahan ini juga merupakan bagian dari penguatan pengawasan pangan sehat dan bermutu menjelang bulan suci Ramadan.

Baca Juga:
Kementerian-KP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

"Kita bersinergi dengan teman-teman Polri, BPOM, Karantina Pertanian, Bea Cukai agar masyarakat bisa mengonsumsi pangan sehat bermutu di bulan Ramadan," kata Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Ternate, Arsal Azis di kantornya, Jumat (17/3/2023). 

Pemusnahan barang-barang yang berasal dari Cikupa-Tangerang ini dilakukan karena tidak dilengkapi dengan Surat Kesehatan dari area asal. Bukan hanya itu, Arsal mengatakan  barang-barang tersebut tidak memiliki izin edar serta tidak memenuhi standar keamanan pangan dan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga:
KKP Pastikan Stok Ikan Aman Menjelang Idulfitri, Cold Storage Terisi 68 Ribu Ton Ikan

"Kita mencegah sesuatu yang buruk, jangan sampai masyarakat mengonsumsi pangan yang tidak terjamin mutu dan kualitas produknya," sambungnya. 

Pada kesempatan ini, Arsal menambahkan penindakan pangan ilegal ini juga dalam rangka melindungi sumber daya, menjaga keamanan hayati dan mutu ikan. Diapun mengapresiasi jajaran Kepolisian Republik Indonesia yang sigap mengamankan barang-barang tersebut. 

Baca Juga:
Kementerian-KP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

"Kita berterimakasih dan mengapresiasi aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan. Ini menunjukkan bagaimana kami di lapangan saling bergotong royong membantu satu sama lain," jelas Arsal. 

Arsal mengajak masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli olahan ikan di pasar, terutama jika produk tersebut tidak memiliki label keamanan pangan dan tidak jelas asal usulnya. 

"Masyarakat juga dapat memastikan keamanan ikan yang akan mereka beli dengan membeli olahan ikan di toko yang terpercaya dan memiliki izin dari pemerintah," tutupnya. 

Sebagai informasi, produk ini diamankan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Ternate di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) UPTD Buku Deru-Deru, Kelurahan Takome, Kota Ternate. Pemusnahan barang-barang ilegal ini dihadiri perwakilan Polres Ternate, Petugas Dari Balai Karantina Pertanian Ternate, dan Petugas Dari Badan POM Provinsi Maluku Utara. 

Proses pemusnahan ikan ilegal dilakukan dengan cara dibakar di tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mencegah produk olahan ikan tersebut dijual ke pasar atau dikonsumsi oleh masyarakat yang dapat membahayakan kesehatan mereka. (Fhm)