Oleh : Bondan
BEKASI (BeritaTrans.com) -- Polsek Bantargebang dipimpin Kanitreskrim AKP Karna bersama anggota Polsek Bantargebang mengelar pemantauan dan Pengawasan isi Maklumat Bersama 3 Pilar Kota Bekasi terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Hukum Polsek Bantargebang, Sabtu (25/3/2023) malam.
Dengan melibatkan 28 personel yang terdiri dari piket fungsi Polsek Bantargebang menyasar tempat hiburan malam di Kecamatan Bantargebang dan Kecamatan Mustikajaya.
Kegiatan operasi penertiban THM (Tempat Hiburan Malam) seperti kafe, night club, biliyard warung remang", tempat penjual minuman keras, panti pijat dll yang berada di Wilkum Polsek Bantargebang yang meliputi dua Kecamatan baik Kecamatan Bantargebang dan Kecamatan Mustikajaya di imbau untuk tidak buka selama bulan suci ramadhan secara persuasif.
Selain sasaran tempat hiburan malam, Polsek Bantargebang juga mengantisipasi guantibmas lainnya seperti tawuran remaja dan genk motor. Polsek Bantargebang juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak berkonvoi keliling menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat serta melarang penggunaan atau kembang api saat membangunkan sahur warga. Tak hanya itu saja, imbauan tersebut disampaikan secara persuasif kepada para remaja yang sedang berkumpul dan disarankan untuk segera pulang ke rumah masing-masing.
Baca Juga:
Cegah Kejahatan Jalanan Malam Hari, Polsek Bantargebang Giat Patroli Jaya 21
Selama giat penertiban THM (Tempat Hiburan Malam) berlangsung tidak adanya ditemukan THM yang masih buka di Wilayah Hukum Polsek Bantargebang. (Dan)