Usai Demo, Karyawan Perum Percetakan Negara RI dapat Surat PHK

  • Oleh : Ahmad

Kamis, 30/Mar/2023 22:38 WIB
Karyawan Percetakan Negara RI saat berunjuk rasa/foto:sekarpnri Karyawan Percetakan Negara RI saat berunjuk rasa/foto:sekarpnri

JAKARTA (BeritaTrans.com) Sebanyak 79 Karyawan Perum Percetakan Negara RI mendapatkan Surat Pemberitahuan PHK dari Perusahaan pada  30 Maret 2023 usai berunjuk rasa memperjuangkan nasibnya. 

Baca Juga:
Serikat Karyawan Perubahan TPK Koja Terbentuk, Indra Sani: Semangat Kebersamaan Mencapai Keadilan Pekerja dan Manajemen

Seperti diketahui sebelumnya pada 16 Maret 2023 Karyawan Perum Percetakan Negara RI melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat Perum Percetakan Negara RI di Jalan Percetakan Negara No. 21 Jakarta Pusat.

Menurut Gammara selaku Ketua Umum Serikat Karyawan Perum Percetakan Negara RI mengatakan, "Tindakan perusahaan memberikan surat pemberitahuan PHK ini terindikasi adalah sebagai bentuk sanksi atau tindakan balasan dari perusahaan karena karyawan melakukan aksi demo atau unjuk rasa dan itu melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:
KAI Buka Lowongan Kerja Sampai 4 Juni 2023, Ini Posisinya!

Oleh sebab itu Gammara meminta perusahaan membatalkan PHK tersebut dan meminta kepada Menteri BUMN untuk ikut menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Perum Percetakan Negara RI.

Dalam aksi unjukrasa yang dilakukan pada saat itu ada beberapa tuntutan yang disampaikan kepada pihak manajemen perusahaan yaitu:

Baca Juga:
Lion Air Group Buka Rekrutmen Pramugara, Pramugari dan Experience Flight Attendant, Ini Syaratnya

1. Meminta perusahaan membayar gaji karyawan yang kurang dibayar 40% sejak Januari 2022 s/d Februari 2023.

2. Meminta perusahaan membatalkan program E2TK yang merumahkan 79 Yaitu Yaitupada tetap.

3. Meminta perusahaan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar selama 4 bulan.

4. Meminta perusahaan mengevaluasi keberadaan PNRI Cabang Jakarta

5. Meminta perusahaan mengevaluasi keberadaan karyawan PKWT dan juga karyawan harian. (ahmad)