KAI Cirebon: 18 Orang Meninggal di Jalur Kereta Sepanjang 2023

  • Oleh : Fahmi

Sabtu, 08/Apr/2023 05:39 WIB
Jalur kereta api. (Ilustrasi) Jalur kereta api. (Ilustrasi)

CIREBON (BeritaTrans.com) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, mencatat dalam waktu tiga bulan dari Januari sampai Maret 2023, terdapat sebanyak 18 orang meninggal dunia di jalur kereta dan perlintasan sebidang.

"Dari data yang ada hingga bulan Maret 2023, jumlah orang yang meninggal dunia di jalur kereta api sebanyak 18 orang," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga:
Viral, Kakek 61 Tahun Sebrangi Rel Tertabrak KA di Sragen

Ayep mengatakan, selama tiga bulan kecelakaan yang melibatkan kereta api terdapat 21 kejadian, baik di jalur maupun perlintasan sebidang. Namun, dari jumlah kejadian tersebut didominasi oleh orang yang sedang berada di atas rel.

Sedangkan di perlintasan kereta, hanya terdapat empat yaitu warga menggunakan kendaraan bermotor. "Kebanyakan di jalur, bukan di perlintasan. Ini menunjukkan bahwa masyarakat masih banyak yang beraktivitas di atas rel, dan ini sangat membahayakan," tuturnya.

Baca Juga:
KA Pasundan Tertabrak Ayla hingga Terseret 15 Meter di Sidoarjo

Untuk itu, kata Ayep, KAI Cirebon mengingatkan warga agar tidak berada di area jalur kereta api. Selain melanggar peraturan, berkegiatan di area jalur kereta dapat membahayakan diri, juga perjalanan kereta api.

Dia menambahkan, sebagaimana Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Selain itu, dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

Baca Juga:
Truk Air Mineral Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Resmi Tak Terjaga

Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi.

"Ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," katanya.(fhm/sumber:antara)