Satlantas Polres Gresik Batasi Kendaraan Angkutan Barang Mulai Besok

  • Oleh : Bondan

Minggu, 16/Apr/2023 23:32 WIB
Satlantas Polres Gresik melakukan antisipasi. Salah satunya dengan melakukan pembatasan kendaraan angkutan barang. Foto: istimewa. Satlantas Polres Gresik melakukan antisipasi. Salah satunya dengan melakukan pembatasan kendaraan angkutan barang. Foto: istimewa.

GRESIK (BeritaTrans.com) -- Mengantisipasi kemacetan saat arus mudik Lebaran 2023, Satlantas Polres Gresik melakukan antisipasi. Salah satunya dengan melakukan pembatasan kendaraan angkutan barang.

Kebijakan tersebut akan diberlakukan saat gelombang arus mudik hingga arus balik. Untuk arus mudik, pembatasan tersebut akan dimulai Senin 17 hingga 21 April mendatang.

Baca Juga:
Arus Balik Mudik, One Way di Tol Semarang sampai Kalikangkung Diberlakukan

“Surat edaran larangan kendaraan angkutan barang agar tidak beroperasi sementara waktu. Ini untuk menghindari kemacetan selama arus mudik,” kata Kasat Lantas Polres Gresik AKP Agung Fitransyah, Sabtu (15/4/2023).

Agung menjelaskan meski demikian ada beberapa kendaraan angkutan khusus yang tetap diperbolehkan beroperasi. Antara lain truk pengangkut BBM, hewan ternak, pupuk, dan kebutuhan pokok lainnya.

Baca Juga:
Penerapan Sistem One Way Arus Mudik di Tol Trans Jawa Diperpanjang

“Ada beberapa ketentuan tertentu bagi kendaraan angkutan khusus. Salah satunya menunjukkan surat keterangan tentang muatan barang,” jelas Agung.

Selain arus mudik, pembatasan tersebut juga akan berlaku pada saat momentum arus balik. Pihaknya pun menerapkan pembatasan operasional angkutan barang dalam dua tahap. Untuk arus balik Periode I akan dilakukan pada 24-26 April 2023.

Baca Juga:
Pembatasan Angkutan Logistik Saat Arus Mudik Harap Dikaji Ulang

“Sedangkan untuk gelombang kedua arus balik kita lakukan pembatasan pada 29 April – 2 Mei 2023. Sesuai prediksi, diperkirakan gelombang arus balik akan terjadi pada tanggal tersebut,” papar Agung.

Agung menambahkan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada beberapa pihak perusahaan angkutan. Termasuk perusahaan angkutan yang diperbolehkan untuk beroperasi selama arus mudik dan arus balik.

“Kita sudah imbau agar menempelkan surat keterangan muatan pada kaca kiri depan. Agar petugas mengetahui bahwa truk tersebut mengangkut barang kebutuhan khusus,” tutur Agung.

Hal tersebut sebagai langkah pengawasan saat masa pembatasan mulai diberlakukan. Untuk itu, pihaknya juga akan menempatkan pos pantau pada titik-titik rawan kemacetan, terutama wilayah pintu masuk perbatasan.

“Ini agar pemudik bisa sampai dengan selamat dan terhindar dari kemacetan,” tandas Agung. (Dan)