Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Batik Air memberikan penjelasan mengenai perkembangan informasi dan video unggahan di sosial media dari keluhan bagasi yang disampaikan oleh salah seorang penumpang.
Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro menegaskan, bahwa ketentuan bahwa barang berharga harus disimpan di bagasi kabin dan tidak diletakkan di bagasi tercatat sudah tertulis pada tiket penerbangan dan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011.
"Maskapai penerbangan hanya bertanggungjawab atas barang bawaan selama periode pengangkutan dari awal penerbangan sampai dengan barang bawaan diserahkan kepada tamu di bandar udara tujuan atau diterima oleh pihak yang berwenang di bandar udara tujuan," ujar Danang dalam keterangan resmi, Selasa (18/4/2023).
Danang melanjutkan, setelah penumpang meninggalkan bandara dan menerima bagasinya, maka tanggungjawab maskapai penerbangan atas bagasi tersebut berakhir.
Baca Juga:
KCIC Buka Suara Terkait Investigasi KPPU, Pastikan Tidak Terlibat
Keluhan tamu mengenai kehilangan atau kerusakan bagasi tercatat (keluhan bukan kategori barang berharga) yang disampaikan setelah penumpang keluar bandara adalah tidak berlaku.
"Namun, segala bentuk keluhan yang disampaikan oleh tamu dimaksud, Batik Air tetap melakukan proses penyelidikan (investigasi)," imbuh Danang.
Baca Juga:
Ini Upaya Kemenhub Terkait Kecelakaan Kereta Api
Pihak Lion juga menjelaskan kronologi kejadian saat penumpang melapor hingga diketahui barang telah hilang.
Kronologis sebagai berikut:
Selasa, 11 April 2023
Kamis, 13 April 2023
Senin, 17 April 2023
Danang menambahkan, Batik Air selalu memperhatikan setiap masukan (saran dan keluhan) yang disampaikan oleh setiap tamu, untuk menentukan langkah-langkah yang tepat. (fahmi)