Yuk Catat! Ini Jadwal Rekayasa Gage dan One Way di Puncak Bogor

  • Oleh : Bondan

Jum'at, 28/Apr/2023 17:42 WIB
Kebijakan rekayasa lalu lintas ganjil genap (Gage) dan one way (satu arah) di Jalur Wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, akan diberlakukan selama empat hari, dimulai 28 April-1 Mei 2023. Foto: ist. Kebijakan rekayasa lalu lintas ganjil genap (Gage) dan one way (satu arah) di Jalur Wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, akan diberlakukan selama empat hari, dimulai 28 April-1 Mei 2023. Foto: ist.

BOGOR (BeritaTrans.com) -- Kebijakan rekayasa lalu lintas ganjil genap (Gage) dan one way (satu arah) di Jalur Wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, akan diberlakukan selama empat hari, dimulai 28 April-1 Mei 2023.

Rekayasa itu dibuat untuk mengantisipasi terjadinya kembali kemacetan parah di kawasan wisata Puncak.

Baca Juga:
One way di Tol Trans Jawa Dihentikan, Lalu Lintas Kembali Normal

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, rekayasa lalin dilakukan dengan pembatasan lalu lintas motor dan mobil sistem ganjil genap (gage).

Petugas juga akan memberlakukan sistem satu arah (one way) sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kembali kepadatan volume kendaraan.

Baca Juga:
Arus Balik Mudik, One Way di Tol Semarang sampai Kalikangkung Diberlakukan

Sebab, akhir pekan ini adalah hari libur panjang yang bertepatan dengan Hari Buruh Nasional.

“Kepadatan arus lalu lintas di kawasan Puncak pada akhir pekan nanti diprediksi masih dapat terus meningkat dan dapat mengakibatkan kepadatan volume kendaraan tinggi,” ucap Iman, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga:
Tol Semarang Macet, Sistem Satu Arah Diterapkan dari KM 428 Sampai Exit Bawen

Maka dari itu, kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap (gage) bakal lebih awal. 

Adapun jam operasional ganjil genap dilakukan mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

“Kami akan memberlakukan sistem (ganjil genap) bagi kendaraan yang memasuki kawasan Puncak mulai esok hari,” ujarnya.

Iman meminta masyarakat yang hendak melakukan liburan ke kawasan Puncak dapat menyesuaikan nomor kendaraan dengan tanggal genap ataupun ganjil. 

“Pelaksanaan aturannya, apabila terdapat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal pada hari itu akan diberi sanksi putar balik,” jelas Iman. (Dan)