Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - General Manager Corporate Secretary KCIC Rahadian Ratry menegaskan, bahwa pelaku yang tertangkap oleh Polresta Bandung bukan merupakan pegawai KCIC. Yang bersangkutan adalah pekerja dari salah satu kontraktor yang terlibat dalam proyek Kereta Api Cepat Jakarta Bandung.
"Sekali lagi kami luruskan, bahwa pelaku bukanlah orang KCIC melainkan pegawai dari salah satu kontraktor di proyek KCJB. KCIC sebagai pemilik proyek, meminta kepada seluruh kontraktor untuk memastikan integritas seluruh petugas yang dipekerjakannya dan meningkatkan keamanan pembangunan proyek KCJB," tegas Rahadian dalam keteranganya, Sabtu (6/5/2023).
Baca Juga:
Marak Penipuan Berkedok Investasi KCIC, Masyarakat Diimbau Waspada
KCIC meminta seluruh kontraktor yang terlibat dalam proyek KCJB untuk meningkatkan pembinaan di internal, memperketat keamanan di area proyek, melakukan rekrutmen yang selektif, serta memanfaatkan penggunaan teknologi dalam hal pengamanan misalnya dengan CCTV di berbagai titik rawan.
Kolaborasi KCIC dan Kepolisian ini merupakan suatu penegakan internal yang dilakukan oleh KCIC untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan yang dapat menghambat pembangunan proyek KCJB.
Baca Juga:
Jelang 1 Tahun Operasi, Ini Manfaat Whoosh Bagi Aspek Sosial dan Ekonomi Indonesia
Seperti halnya di proyek-proyek pembangunan lainnya, selalu ada pihak-pihak yang mencoba mengambil komponen atau barang yang bukan haknya karena merasa itu merupakan hal yang sepele.
Meski ada kejadian ini, KCIC memastikan bahwa pembangunan proyek KCJB secara keseluruhan tetap berjalan sesuai jadwal yang direncanakan. Seluruh aspek operasional akan tetap dipastikan keamanannya jelang operasional KCJB nantinya.
Baca Juga:
Wujudkan Stasiun Ramah Disabilitas, Kereta Whoosh Layani Lebih dari 10.000 Penumpang Prioritas
"KCIC mengucapkan terima kasih kepada TNI Polri dan seluruh pihak yang selama ini telah ikut membantu dalam mengamankan proyek KCJB. Kolaborasi ini diharapkan dapat mencegah dan meminimalisasi berbagai potensi gangguan yang dapat terjadi ke depannya," tutup Rahadian.
Penangkapan 3 Pelaku Oleh Polresta Bandung
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap tiga pelaku pencurian sejumlah besi dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang berlokasi kawasan Tegalluar yang masuk ke wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dikutip dari Antarajabar, Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan ada sekitar 200 kilogram besi yang dicuri oleh tiga tersangka berinisial A (29), J (24), dan WK (26). Menurutnya A dan J merupakan petugas keamanan di proyek tersebut, sedangkan WK merupakan sopir yang membantu membawa barang curian.
"Kasus pencurian ini adalah terletak di Stasiun KCIC Tegalluar yang mana dilakukan oleh sekuriti internal KCIC sendiri. Dilaksanakan pada 2 Mei 2023 tepatnya pukul 00.30 WIB," kata Kusworo di Depo Proyek KCIC Tegalluar, Kabupaten Bandung, Sabtu.
Menurutnya tersangka sebagai petugas keamanan itu memanfaatkan waktu sif kerja di malam hari untuk melancarkan aksinya itu.
Kedua petugas keamanan itu menurutnya kemudian berkoordinasi dengan WK selaku sopir untuk membawa mobil bak terbuka guna membawa besi-besi curian.
Namun pada saat membawa barang hasil curian, menurutnya ketiga tersangka itu ditemui oleh aparat TNI dan Polri yang sedang menjaga proyek itu.
"Lalu dilihat ada kejanggalan, didatangi ditanya-tanya, dan setelah dilakukan pendalaman ternyata bahwa mereka melakukan pencurian besi yang ada di wilayah KCIC," ungkap dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, menurutnya besi-besi itu diduga berasal dari bekas pengerjaan rel dan pelindung kabel-kabel yang berada di bawah tanah.
Dari kasus itu, polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry 1.5 pikap warna hitam dan sejumlah batang besi seberat kurang lebih 200 kilogram.
Meski begitu, Kusworo memastikan kepolisian bakal menyelidiki lebih lanjut guna mencari tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam proyek nasional itu.
Kusworo juga mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan peringatan bagi petugas lainnya di proyek KCIC agar tidak melakukan tindakan serupa. Karena meski terlihat sudah tidak terpakai, menurutnya besi-besi tersebut masih merupakan milik proyek.
"Karena ini bisa di-recycle atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain, nah yang besi bekas saja kami proses hukum apalagi yang statusnya masih digunakan untuk keberlangsungan dari transportasi ini," tutur dia.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana Pencurian dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih dan terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.(fhm)