Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Dalam penerbangan terkadang penumpang akan menemui keterlambatan atau delay, entah itu karena cuaca buruk, gunung erupsi, maupun masalah pada pesawat.
Keterlambatan penerbangan ini bisa menghabiskan waktu hingga berjam-jam sehingga dapat merugikan waktu penumpang.
Baca Juga:
Garuda Indonesia Group Layani 73 Ribu Penumpang pada Puncak Libur Panjang Idul Adha
Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan maskapai untuk memberikan kompensasi kepada penumpang saat terjadi keterlambatan penerbangan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
Dalam aturan itu, kompensasi yang diberikan berbeda-beda tergantung berapa lama keterlambatan penerbangan terjadi.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pemberian kompensasi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 bersifat wajib.
Baca Juga:
Pesawat Boeing 787 LATAM Airlines Terjun Bebas, Penumpang Terlempar dari Kursi hingga 50 Terluka
Jika melanggar, maka maskapai akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.
"Apabila maskapai tidak memberikan kompensasi, maka maskapai dapat dikenakan sanksi administratif," ujar Adita kepada Kompas.com, dikutip Senin (8/5/2023).
Adita bilang, jika penumpang mendapati maskapai tidak memberikan kompensasi sesuai aturan maka dapat melaporkan temuan pelanggaran tersebut ke kanal resmi Kementerian Perhubungan, yakni Contact Centre 151.
Lalu apa saja kompensasi keterlambatan penerbangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015? Berikut rinciannya:
• Kategori 1 untuk keterlambatan 30-60 menit, penumpang diberikan kompensasi berupa minuman ringan
• Kategori 2 untuk keterlambatan 61-120 menit, penumpang diberikan kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box).
• Kategori 3 untuk keterlambatan 121-180 menit, penumpang diberikan kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal).
• Kategori 4 untuk keterlambatan 181-240 menit, penumpang diberikan kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal).
• Kategori 5 untuk keterlambatan lebih dari 240 menit, penumpang diberikan kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000.
• Kategori 6 untuk pembatalan penerbangan, penumpang diberikan kompensasi wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket atau refund ticket.
• Untuk keterlambatan pada kategori 2 sampai 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket atau refund ticket.