Tak Tercover ETLE, Satlantas Tasikmalaya Kota Tilang Manual Pelanggar

  • Oleh : Bondan

Sabtu, 20/Mei/2023 22:25 WIB
Polres Tasik Kota berlakukan kembali tilang manual. Saat ini, Satlantas Polres Tasikmalaya Kota masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengguna jalan. Foto: istimewa. Polres Tasik Kota berlakukan kembali tilang manual. Saat ini, Satlantas Polres Tasikmalaya Kota masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengguna jalan. Foto: istimewa.

TASIKMALAYA (BeritaTrans.com) -- Polres Tasik Kota berlakukan kembali tilang manual. Saat ini, Satlantas Polres Tasikmalaya Kota masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengguna jalan.

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Tejo Reno Indratno mengatakan, sosialisasi tilang manual sudah dilaksanakan sejak 5 Mei 2023.

Baca Juga:
Satlantas Polres Muara Enim Catat 2990 Kendaraan Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE Dalam Sehari

“Di tanggal 20 Mei 2023 kita akan melaksanakan tilang manual,” kata AKP Tejo, Sabtu (20/5/2023).

Menurutnya, kendati tilang manual kembali diberlakukan tapi pihaknya tetap fokus pada pelaksanaan tilang elektronik. Hal itu, lanjut Tejo, dilakukan untuk mengimbangi pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang tidak tercover oleh CCTV.

Baca Juga:
Dirlantas Polda Metro Jaya Sebut Tilang Bagian dari Edukasi

“Kita melaksanakan tilang manual akan tetapi kita tetap fokus melaksanakan tilang elektronik,” ujarnya.

“Tilang manual sendiri kita laksanakan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota untuk mengimbangi pelanggaran-pelanggaran yang tercover oleh CCTV,” sambung dia.

Baca Juga:
Satlantas Polres Sukabumi Tindak Puluhan Pengedara Pelanggar Lalu Lintas

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan tilang manual ada beberapa kriteria pelanggaran yang jadi sasaran. Di antaranya pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Makanya kita akan melaksanakan tilang manual dengan beberapa kriteria pelanggaran, salah satunya yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

AKP Tejo menambahkan, penindakan pelanggaran aturan lalu lintas tersebut bertujuan agar masyarakat lebih mematuhi peraturan lalu lintas sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Harapannya, masyarakat bisa tertib lalu lintas sehingga bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas. Tilang manual ini mulai kita berlakukan 20 Mei 2023 mendatang di wilayah hukum Polres Tasikmalaya kota,” pungkasnya. (Dan)