Satlantas Polres Muara Enim Catat 2990 Kendaraan Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE Dalam Sehari

  • Oleh : Bondan

Senin, 12/Jun/2023 23:05 WIB
Satlantas Polres Muara Enim mencatat setidaknya 2990 terjadi pelanggaran lalu lintas dalam sehari. (Ist) Satlantas Polres Muara Enim mencatat setidaknya 2990 terjadi pelanggaran lalu lintas dalam sehari. (Ist)

MUARA ENIM (BeritaTrans.com) -- Satlantas Polres Muara Enim mencatat setidaknya 2990 terjadi pelanggaran lalu lintas dalam sehari.

Hal tersebut terekam dari peralatan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di tiga titik di Kota Muara Enim.

Baca Juga:
Ciaaatt! Ultraman Satlantas Polres Kuningan Tegur dan Edukasi Pelanggar Lalu Lintas

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Suwandi, mengatakan bahwa ETLE sudah berlaku dimana banyak pelanggaran yang terekam dari kamera ETLE ini.

“Untuk kamera ETLE semua sudah aktif yakni di Jalan SMB II, Jalan Ahmad Yani depan BPN dan Jalan Lintas Muara Enim simpang Kepur,” ujar Suwandi, dalam keterangannya, Senin 12 Juni 2023.

Baca Juga:
Dirlantas Polda Metro Jaya Sebut Tilang Bagian dari Edukasi

Lanjutnya, dari masing-masing kamera tersebut merekam banyak sekali pelanggaran terutama sepeda motor yang banyak tidak menggunakan helm.

“Misalnya di simpang kepur ada 1.261 pelanggaran, SMB II 1.123 pelanggaran dan Jalan Ahmad Yani 606 pelanggaran total 2.990 pelanggaran jadi hampir 3.000 pelanggaran dalam sehari,” bebernya.

Baca Juga:
Terekam Kamera ETLE, Satlantas Polres Prabumulih Mulai Kirim Surat ke 15 Ribu Pelanggar

Bahkan, satu kendaraan dalam sehari bisa delapan kali melakukan pelanggaran terutama sepeda motor, itu karena kekurang tahuan dan memang merupakan warga sekitar.

“Pelanggar ini kami kirimi surat beserta foto pelanggarannya dan harus datang paling lama 10 hari, kalau tidak akan di blokir,” tegasnya.

Dalam sehari, lanjutnya, Polres Muara Enim sudah mengirimkam 15-20 surat ke pelanggar baik itu di dalam wilayah Kabupaten Muara Enim maupun di luar kota.

“Paling jauh pernah diantar yakni ke daerah Banyuasin,” tuturnya.

Pelanggar harus datang ke Satlantas setelah menerima surat agar tahu apa kesalahan yang dilakukan dan tidak melakukan pelanggaran lagi.

“Karena bisa saja motor tersebut sudah dijual atau dipinjam, pemilik kendaraan harus mengklarifikasinya apabila itu terjadi,” terangnya.

Lanjutnya, ada sekitar 20 kendaraan yang diblokir atas pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE.

“Kami imbau untuk taat berlalu lintas, kalau bermotor harus menggunakam helm, menyetir juga harus mengenakam safety belt, dan jangan menggunakan Hp saat berkendara, kalaupun lewat dari ETLE pelanggaran tersebut masih bisa ditilang karena sekarang sudah berlaku tilang manual,” tegasnya. (Dan)