Petugas Jasa Raharja Proaktif Jemput Bola Sampaikam Hak Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kampung Aren Bekasi

  • Oleh : Bondan

Rabu, 24/Mei/2023 21:34 WIB
Petugas Jasa Raharja Bekasi melakukan survey untuk memastikan kebenaran kejadian kecelakaan dan keabsahan ahliwaris korban kecelakaan. Petugas Jasa Raharja Bekasi melakukan survey untuk memastikan kebenaran kejadian kecelakaan dan keabsahan ahliwaris korban kecelakaan.

BEKASI (BeritaTrans.com) -- Kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dengan kendaraan Dump Truk terjadi di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang depan SDN 03 Cibuntu Kampung Cibuntu RT. 02 / 03, Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin (22/5/2023) sekitar pukul 23.30 WIB. 

Akibat dari kejadian tersebut korban pengendara sepeda motor yang beralamat di Kampuhg Rawa Aren, Bekasi Timur, Kota Bekasi, mengalami luka dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Kota Bekasi.

Baca Juga:
Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas

Setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan, petugas Jasa Raharja Bekasi melakukan survey untuk memastikan kebenaran kejadian kecelakaan dan keabsahan ahliwaris korban kecelakaan.

Survey keabsahan ahli waris dilakukan untuk memastikan bahwa penyerahan hak santunan korban kecelakaan diberikan kepada pihak yang tepat dan memberikan kemudahan kepada keluarga almarhum. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 PMK.010 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada korban meninggal dunia yang diserahkan dengan mekanisme transfer ke rekening ahliwaris korban yang sah. 

Baca Juga:
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau

Di tempat terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi, Priatmojo mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. 

“Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun di kantor SAMSAT. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964,” ucap Prtiamojo dalam keterangan tertulis, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:
Jasa Raharja Cirebon Giat Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMK Isda Babakan

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalulintas jalan. (Dan)