Oleh : Fahmi
BEKASI (BeritaTrans.com) - Layanan SIM Keliling Bekasi kini hadir di Shoowroom mobil bekasi, BroomHive, yang berlokasi di Jalan Wibawa Mukti II, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (27/5/2023). Layanan perpanjangan di sini juga menyediakan 100 SIM A gratis dengan syarat dan ketentuan.
"Mudah-mudahan mayarakat lebih bisa dimudahkan dengan hadirnya SIMLing (SIM Keliling) di tempat ini," ujar Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Agung saat peresmian BroomHive, Sabtu (27/5/2023).
Baca Juga:
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota di Bulan Januari 2023
Layanan pada biasanya tersedia di Polsek Jatiasih setiap hari Rabu. Namun, berkat kerja sama dengan Broom layanan kini tersedia di Showroom mobil bekas tersebut dengan berbagai fasilitas layanan yang ada.
Pada layanan SIM Keliling, Agung menyebutkan pihaknya menyedikan sebanyak 50 SIM yang terbagi dari perpanjangan SIM A dan SIM C. Diharapkan pada kegiatan ini ada penighkatan pemohon perpanjangan SIM.
Pada pembukaan Broomhive tersedia cafe, tenand makanan, serta live musik yang dapat dinikmati pemohon SIM atau pengunjung yang hadir.
Layanan SIM Gratis A dikhususkan untuk pendaftar dengan aplikasi. Pemohon SIM A bisa melihatvdi website Broom.id atau mengunjungi sosial media mereka di Instagram.
Dihadirkannya layanan di Showroom tersebut dikatakan juga untuk lebih memudahkan layanan kepada masyarakat karena area lebih luas.
Head of Marketing Broomhive, Chandra Sidik menyebutkan pihaknya menyediakan SIM Gratis untuk sebanyak 100 untuk pendaftar pertama. Adapun yang digratiskan ialah biaya asruransi.
Jadwal layanan SIM keliling di Bekas ini akan memudahkan Anda yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Dengan mengetahui jadwal layanan SIM keliling, warga Bekasi tidak perlu datang ke kantor Polrestro Bekasi Kota.
Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:
• Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
• Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
• Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
• Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
• Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
• Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
• Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
(Fhm)