KKP Jemput Bola Buka Layanan Pengurusan NIB & Kusuka ke Pedagang Ikan

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 28/Mei/2023 10:40 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka layanan jemput bola bagi para pedagang ikan di Pasar Ikan Modern (PIM) Muara Baru, Jakarta Utara, untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka). 

KKP menyediakan pendampingan penerbitan perizinan secara gratis hingga 31 Mei 2023.

Baca Juga:
KKP: Cold Storage Bantu Distribusi dan Stabilitas Harga Ikan Selama Ramadan

"Kita lakukan pendekatan edukatif dengan menyampaikan pentingnya memiliki perizinan berusaha," terang Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (26/5/2023).

Budi mengungkapkan edukasi langsung ke pedagang dimulai dengan penjelasan manfaat memiliki NIB serta Kusuka. Dikatakannya, NIB layaknya NIK bagi usaha yang berfungsi sebagai identitas usaha. Dengan identitas tersebut, pedagang bisa mengakses pembiayaan hingga mengurus perizinan lainnya.

Baca Juga:
KKP Menyatakan Berhasil Tekan Inflasi Komoditas Perikanan Capai 2,61% dari Target 3+1%

Kemudian Kusuka bermanfaat agar para pedagang bisa mengakses bantuan atau program KKP. "Sama halnya NIK (KTP), mau nikah, buka rekening dan sebagainya kita pakai NIK. Nah, NIB dan Kusuka ini perizinan dasar yang fungsinya seperti itu tapi ini untuk usaha," jelas Budi.

Dalam kesempatan ini, Budi menggandeng KPP Pajak Pratama Jakarta Penjaringan, PTSP Jakarta Utara guna melakukan sosialisasi serta edukasi terhadap para pedagang. Dia berharap sinergitas ini menunjukkan kepada para pedagang bahwa pemerintah hadir sekaligus mendampingi para pedagang di PIM Muara Baru.

Baca Juga:
Cegah Konflik Horisontal Antar-Nelayan, KKP Amankan 2 Kapal Ikan di Selat Makassar

"Kita bersinergi di lapangan dan kita mendampingi proses perizinan para pedagang sampai tuntas," katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil pendataan awal tim pengawasan terpadu yang berisi Ditjen PDS, Ditjen PSDKP, Itjen dan Biro Umum KKP, dari 381 pedagang ikan di PIM Muara Baru, 208 orang diantaranya telah memiliki Kusuka. Kemudian 1 orang memiliki NIB dan 28 orang memiliki NPWP. 

Sejak sepekan dibuka, 41 pedagang telah memproses NIB untuk Klasifikasi Baku Lapangan Industri (KBLI) Perdagangan Eceran Hasil Perikanan (47215) dan 29 pedagang mendaftar Kusuka di gerai pelayanan. 

"Pelayanan Gerai akan terus dilakukan dan dioptimalkan oleh Tim agar Pelaku Usaha di PIM Muara Baru terdaftar dan memiliki NPWP, NIB dan Kusuka," tutup Budi.(fhm)