Mengintip Gaji ke-13 PNS dan Pejabat Negara Presiden/Wapres yang Dicairkan Sri Mulyani Mulai Hari Ini

  • Oleh : Dirham

Senin, 05/Jun/2023 14:32 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencairkan gaji ke-13 bagi para PNS dan pejabat negara, termasuk Jokowi mulai Senin (5/6) ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani mencairkan gaji ke-13 bagi para PNS dan pejabat negara, termasuk Jokowi mulai Senin (5/6) ini.

JAKARTA (BeritaTrans.om) - Menteri Keuangan Sri Mulyani mencairkan gaji ke-13 bagi para PNS dan pejabat negara mulai Senin (5/6) ini. Di antara daftar pejabat negara yang menerima Gaji ke-13 adalah Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Mereka bakal mengantongi gaji ke-13 yang besarannya menembus puluhan juta rupiah.

Besaran itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Pada pasal 6 beleid tersebut dijelaskan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Nah soal gaji pokok untuk Jokowi dan Ma'ruf diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam pasal 2 ayat 1 beleid itu, gaji presiden adalah 6 kali lipat gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wapres. Sedangkan di pasal 2 ayat 2 disebutkan gaji pokok wapres 4 kali gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wapres.

Merujuk pada PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara dikantongi ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan ketua Mahkamah Agung (MA). Besaran gaji pokok pejabat tinggi tersebut menyentuh Rp5,04 juta per bulan.

Dengan begitu, gaji pokok Jokowi saat ini adalah Rp5,04 juta dikali enam alias Rp30,24 juta per bulan. Sedangkan Ma'ruf mengantongi Rp20,16 juta setiap bulannya.

Selain itu, mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu pasal 1 ayat 2 a, presiden berhak mendapat tunjangan Rp32,5 juta. Sementara dalam pasal 1 ayat 2b dijelaskan wapres mengantongi tunjangan Rp22 juta.

Jika gaji pokok dan tunjangan tersebut ditotal, Presiden Jokowi kurang lebih akan mendapatkan gaji ke-13 sebesar Rp62,74 juta. Sementara itu, Wapres Ma'ruf bakal mendapatkan Rp42,16 juta.

Bahkan, estimasi gaji ke-13 Jokowi dan Ma'ruf itu belum memperhitungkan komponen lain, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga 50 persen dari tunjangan kinerja.

Berikut perkiraan gaji ke-13 yang bakal dikantongi Jokowi dan Ma'ruf:

1. Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Gaji pokok Rp30,24 juta+tunjangan Rp32,50 juta= Rp62,74 juta

2. Wapres Ma'ruf Amin

Gaji pokok Rp20,16 juta+tunjangan Rp22 juta= Rp42,16 juta. (ds/sumber CNNIndonesia.com)