Berpotensi Pencemaran Bagi Lingkungan Sekitar, Pemotongan Kapal di Lhokseumawe Diduga Tidak Miliki Izin dan Melanggar UU Pelayaran

  • Oleh : Ahmad

Kamis, 08/Jun/2023 13:51 WIB
foto:istimewa foto:istimewa

LHOKSEUMAWE (BeritaTrans.com) – Aktivitas pemotongan bangkai kapal diduga melanggar UU Pelayaran dan membahayakan kesehatan manusia serta mencemari lingkungan hidup di sekitarnya.

Baca Juga:
KSOP Banten Kampanye Keselamatan Pelayaran, Baksos dan Bersih Pantai

Terjadi kegiatan Pemotongan kapal / penutuhan kapal di lokasi DLKr/DLKp di wilayah kerja KSOP Lhokseumawe yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia, lingkungan laut dan diduga melanggar UU Pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim serta diduga tidak memiliki izin atau aktivitas yang ilegal.

Hal tersebut terjadi pada hari Minggu sore tanggal 4 Juni 2023, kejadian tersebut bermula terbakarnya satu unit kapal Tugboat di Pelabuhan Krueng Geukueh Lhokseumawe Aceh Utara.                                                             

Baca Juga:
KSOP Ternate Gelar Upacara Harhubnas di Dermaga Pelabuhan Ahmad Yani Maluku Utara

Saat ini ada 3 Kapal Tugboat TB. Blang Lancang I, TB. Blang Lancang II dan TB. Blang Lancang III yang dilakukan proses penutuhan diduga tanpa izin, dan salah satu kapal tersebut terbakar. 

Menurut pemantauan yang bersumber dari internal KSOP Lhokseumawe dan warga setempat, selama kegiatan pemotongan berlangsung, tidak ada pihak pengawas yang mengawasi pekerjaan pemotongan kapal sehingga terjadi peristiwa kapal terbakar di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr). Pemotongan kapal itu dapat mencemari laut, berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan manusia serta lingkungan dan diduga Kepala KSOP terkesan tutup mata dan kegiatan tersebut diduga dibeckingi.

Baca Juga:
Peringati Harhubnas 2023, KSOP Banten Gelar Berbagai Kegiatan

Kapal yang akan dilakukan penutuhan mungkin mengandung zat berbahaya bagi lingkungan seperti asbes, logam berat, hidrokarbon, zat perusak ozon, limbah berminyak, sisa muatan berbahaya dan lain-lain.

Kegiatan pemotongan kapal dapat berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan manusia serta lingkungan karena tidak adanya mekanisme yang menjamin keselamatan dan kesehatan manusia serta lingkungan, sehingga diperlukan pedoman dalam pengaturan dan pengawasan kegiatan penutuhan kapal dengan merujuk pada aturan yang telah dikeluarkan oleh IMO.  

Menurut Standart Operasional (SOP)  proses pemotongan kapal harus mengikuti persyaratan-persyaratan yang harus dilalui.

Persyaratan itu diantaranya, surat pemotongan atau siapa yang memotong, surat keterangan penghapusan pendaftaran kapal dari daftar kapal Indonesia, jika sudah terpenuhi maka akan keluar surat persetujuan untuk melakukan pemotongan kapal tersebut.

Selain itu juga ada ketentuan-ketentuan pemotongan bangkai kapal, mengutamakan keselamatan kerja, menggunakan peralatan, tidak menimbulkan bahaya dan pencemaran laut.

Kementerian Perhubungan telah mengatur aspek teknis penutuhan kapal, atau kegiatan pemotongan dan penghancuran kapal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

Undang-undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP No. 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Permenhub No. PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim dan aturan-aturan pelaksana lainnya.

Sementara itu, Kepala KSOP Lhokseumawe Syamsul Arif saat dikonfirmasi awak media mengenai kebakaran satu unit kapal di daerah lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) Krueng Geukueh belum merespon .(ahmad)