Presiden Jokowi Teken Perpres 31/2023, Pembangunan Bandara VVIP di IKN Dibiayai APBN

  • Oleh : Dirham

Kamis, 08/Jun/2023 15:13 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau nursery pendukung penghijauan koridor Tol IKN, Kalimantan Timur. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau nursery pendukung penghijauan koridor Tol IKN, Kalimantan Timur.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP) untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Perpres ini ditandatangani pada 6 Juni 2023 dan salinannya telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara. 

Baca Juga:
Menhub: Bandara IKN Ditarget Uji Coba Juli

Dilansir dari salinan resmi tersebut pada Kamis (8/6/2023) dijelaskan bahwa percepatan pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP dilakukan untuk pengembangan infrastruktur penerbangan dan pendukung konektivitas IKN.

Bandara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN.

Baca Juga:
Menhub Tinjau Lahan Bakal Bandara Baru Penunjang IKN

Pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP tersebut berlokasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. 

Nantinya, kebutuhan lahan, kebutuhan fasilitas dan tata letak fasilitas, serta kawasan keselamatan operasi penerbangan bandar udara ditetapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. 

Baca Juga:
SpaceX Elon Musk Incar Bangun Bandara di IKN Baru, Jarak Tempuh Indonesia-AS Cuma 2 Jam

Selain itu, untuk membangun bandar VVIP, Presiden Jokowi telah menugaskan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menhub Budi Karya Sumadi. 

Pelaksanaan penugasan pembangunan meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan pendanaan. 

Penugasan pembangunan terdiri atas empat fasilitas, yakni: Fasilitas keselamatan dan keamanan Fasilitas sisi udara meliputi landas pacu, runway strip, Runway End Safety Area (RESA), stopway, clearway, landasan hubung (taxiway), dan landasan parkir.

Fasilitas sisi darat, termasuk jalan di dalam kawasan Jalan akses menuju bandara VVIP Kemudian, pendanaan untuk penugasan pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber Iain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Untuk diketahui, pembangunan IKN memang bakal mengambil porsi dari APBN. Pada awal 2023, Presiden Jokowi mengatakan, 20 persen anggaran pembangunan IKN bakal diambil dari APBN. (ds/sumber Kompas.com)
 

Tags :