Jenazah ABK Indonesia Meninggal di Kapal Fuyuanyu 8769 Dapat Fasilitas Pemulangan dari Kemenhub

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 09/Jun/2023 17:08 WIB
Penyerahan jenazah dari Kemenhub ke keluarga almarhum ABK yang wafat saat bertugas Penyerahan jenazah dari Kemenhub ke keluarga almarhum ABK yang wafat saat bertugas

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kabar duka kembali datang di dunia pelayaran. Salah seorang anak buah kapal (ABK) dikabarkan meninggal dunia saat bertugas di kapal Fuyuanyu 8769.

Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut! melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak para pelaut Indonesia yang bekerja di kapal internasional.

Baca Juga:
Forum ASA Shipping Dialogue Bahas Pentingnya Kolaborasi Pelayaran Regional

Sebagai bentuk nyata dari komitmen ini, Ditkapel telah berhasil memfasilitasi pemulangan jenazah seorang awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal penangkap ikan itu, pekan ini.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Hartanto mengungkapkan, jenazah berinisial JA (31), yang meninggal dunia di atas kapal 10 Mei 2023. 

Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan 6 Jenazah ABK Kecelakan Kapal Keoyoung Sun di Perairan Jepang

Pemulangan jenazah ini dilakukan setelah Ditkapel menerima informasi dan permohonan dari perusahaan Keagenan Awak Kapal PT Mirana Nusantara Indonesia dan Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I).

"Kami kemudian melakukan koordinasi dengan Atase Perhubungan KBRI di Singapura dan otoritas berwenang di Singapura, negara terdekat dengan posisi kapal, untuk memastikan pemulangan jenazah JA ke Tanah Air," ujarnya, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:
Selamat dari Kapal Tenggelam di Perairan Jepang, Kemenhub Fasilitasi Pencetakan Dokumen Pelaut Ryan

Jenazah dipulangkan ke Tanah Air dengan pesawat Garuda Indonesia dari Singapura dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta (terminal kargo) pada 6 Juni 2023 pukul 19.45 WIB. 

Setelah tiba di bandara Soetta, jenazah langsung dibawa ke RSUD Tangerang untuk dimandikan dan dikafani. 

Acara penjemputan jenazah di bandara dihadiri oleh perwakilan dari Ditkapel, Perusahaan, AP2I, Ketua RT, dan pihak keluarga almarhum JA.

"Sekitar pukul 00.30 WIB, jenazah JA diantar dengan mobil ambulan menuju kediamannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan dimakamkan pada pagi harinya," ungkap Hartanto.

Almarhum JA merupakan seorang anggota awak kapal yang tergabung dalam Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) dengan nomor keanggotaan KTA No. MNI.JA.048.62121XXXXX sejak tanggal 08 September 2022.

JA bekerja di atas kapal berdasarkan Perjanjian Kerja Laut (PKL) No. 106/IX/MNI/2022, yang ditetapkan pada 12 September 2022, dengan gaji pokok bulanan sebesar USD 650.

Hartanto mengungkapkan pihak ahli waris tahli waris telah menerima hak-haknya meliputi dana tali asih dari perusahaan di Indonesia, dana santunan kematian dari perusahaan di luar negeri, dan hak asuransi kematian yang saat ini sedang dalam proses klaim.

"Nantinya akan diserahkan oleh perusahaan kepada ahli waris dengan disaksikan oleh perwakilan Ditkapel dan AP2I serta Dinas Tenaga Kerja Kota Tegal," pungkas dia. (omy)