Naik Transportasi Umum di Jakarta, MRT, LRT dan Transjakarta Tak Lagi Wajib Pakai Masker

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 11/Jun/2023 14:10 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Setelah dinanti sebagian masyarakat tentang aturan pelepasan masker di transportasi umum. Akhirnya, mulai Ahad 11 Juni 2023, naik MRT, LRT Jakarta dan Transjakarta tidak wajib menggunakan masker. 

Hal tersebut menyusul Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan pada Jumat (9/6/2023) bahwa Pemerintah resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.

Baca Juga:
BPTJ Beri Sertifikat SMK Perusahaan Angkutan Umum kepada PT Transjakarta

Aturan tersebut tertuang dalam SE No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Hal tersebut juga mengubah kebijakan bagi syarat penumpang untuk naik Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta. Penumpang tidak disyaratkan lagi wajib mengunakan masker.

Baca Juga:
Menhub Naik Transjakarta, Dorong Daerah Tingkatkan Transportasi Umum

Aturan Naik Transjakarta

Penumpang Transjakarta sudah tidak diwajibkan menggunakan masker mulai Ahad (11/6/2023). Pengumuman itu disampaikan langsung melalui media sosial Transportasi Jakarta.

Baca Juga:
Hendak Nonton BNI Java Jazz Festival 2024? Catat Rute Terbaik Menuju Lokasi

"Sesuai SE Dishub Provinsi DKI Jakarta No. 23 Tahun 2023, pelanggan diperkenankan untuk tidak menggunakan masker di Transjakarta apabila sedang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19" tulis TfJakarta, seperti dikutip dari akun Twitter resminya.

Aturan baru ini berlaku untuk semua rute Transjakarta, termasuk Jaklingko.

Kendati demikian, Transjakarta menyarankan penumpang untuk tetap mengenakan masker jika sedang tidak sehat.

LRT Jakarta

Merujuk pada surat edaran yang sama, LRT Jakarta juga tidak lagi mewajibkan penumpang menggunakan masker. Kendati demikian, penumpang tetap ianjurkan menerapkan protokol kesehatan.

"Merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 (Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023) dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Surat Edaran
Nomor 26/SE/2023), dalam masa transisi menuju endemi COVID-19 saat ini, tetap terapkan protokol kesehatan ya Sahabat" tulis LRT Jakarta.

MRT Jakarta

Pengumuman senada disampaikan lewat media sosial MRT Jakarta, Minggu.

Disebutkan bahwa penumpang diperkenankan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Namun, penumpang yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 dianjurkan tetap mengenakan masker.

MRT Jakarta juga tetap menganjurkan untuk mempraktikan protokol kesehatan Covid-19 lainnya, seperti menggunakan hand sanitizer atau mencuci tanggan menggunakan sabun dan air mengalir secara berkala.

Penumpang juga tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat dengan risiko tinggi penularan Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia sudah resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker saat melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar melalui SE No.1 tahun 2023.

Berikut isi Surat Edaran Satgas Covid-19 tersebut:

1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan
perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:

• Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

• Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

• Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

• Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

• Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:

• Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

• Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

 

?>
https://svps17huda.com/