Naik Angkutan Kapal Kini Bebas Masker, ASDP Imbau Penumpang tetap Patuhi Prokes saat Naik Ferry

  • Oleh : Fahmi

Senin, 12/Jun/2023 21:27 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mendukung penerapan aturan syarat perjalanan orang dalam negeri terbaru perihal pelonggaran penggunaan masker.

Hal itu, Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023, dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 14 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat pada Masa Transisi Endemi Covid-19, dan berlaku efektif mulai Senin, 12 Juni 2023.

Baca Juga:
Cek di Sini! Jadwal Kapal Pelni Makassar Juli 2022 saat Libur Idul Adha

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan bahwa ASDP siap menerapkan aturan baru di seluruh area pelabuhan dan kapal milik ASDP.

“Dengan terbitnya aturan ini, bisa kita artikan bahwa situasi dan kondisi pasca pandemi Covid-19 sudah makin membaik. Ada keyakinan bahwa pandemi telah berakhir, sehingga kewajiban penggunaan masker di ruang publik termasuk pelabuhan dan juga kapal telah dicabut," ujarnya dalam keterangan, Senin (12/6/2023).

Baca Juga:
Ini Syarat Perjalanan Transportasi Laut Terbaru Termasuk Pengantar Logistik Jawa-Bali

Namun demikian, lanjut Shelvy, ASDP tetap mengimbau kepada seluruh penumpang kapal penyeberangan agar menjaga protokol kesehatan saat melakukan perjalanan, terutama jika dalam keadaan sakit. 

ASDP tetap menghimbau penumpang yang merasa kurang sehat untuk tetap menggunakan masker dan menjaga jarak.

Baca Juga:
Syarat Naik Kapal Pelni selama PPKM 21 September - 4 Oktober 2021

"Intinya, kami harapkan masyarakat tetap memastikan dirinya sehat, dan telah melakukan vaksinasi lengkap sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. Hal ini penting bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19," lanjut Shelvy.

Dengan adanya fleksibilitas dalam penerapan protokol kesehatan, pengguna jasa akan dapat lebih menikmati perjalanan penyeberangan dan layanan pelabuhan yang profesional. ASDP sebagai perusahaan berskala nasional akan terus mengedepankan pelayanan prima penuh keramahan, tulus, dan berkualitas untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. (Fhm/Omy)