SCI Tanggapi Sri Mulyani Soal Kinerja Logistik

  • Oleh : Fahmi

Senin, 12/Jun/2023 22:07 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kinerja logistik Indonesia secara umum menurun tercermin dari Logistics Performance Index (LPI) Indonesia yang turun 17 peringkat pada tahun ini dibandingkan lima tahun lalu. LPI Indonesia kini berada di peringkat 63 dari total 139 negara.

Sri Mulyani menyebut LPI Indonesia masih perlu diperbaiki terutama pada empat indikator yang mengalami penurunan, yaitu international shipments, logistics competence and quality, timelines, serta tracking and tracing. 

Baca Juga:
Waduh, LPI Indonesia 2023 Terjun 17 Peringkat, Ini Pandangan SCI

Kinerja logistik bergantung pada koordinasi antar Kementerian dan Lembaga (K/L) dalam menyederhanakan setiap prosesnya, sehingga upaya terus menerus memperbaiki sinergi K/L dalam rangka menyederhanakan pelayanan itu menjadi salah satu keharusan.

Sri Mulyani menyampaikan hal itu dalam peluncuran Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) Generasi Kedua di Jakarta Jumat lalu (9/6).

Baca Juga:
Perusahaan Crazy Rich Hartono Bersaudara Raup Cuan dari Kompor Listrik

Sejalan dengan Sri Mulyani, Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi menyatakan perbaikan logistik harus dilakukan dengan perencanaan lintas K/L terkait secara terintegrasi, serta melibatkan para pemangku kepentingan, terutama para pelaku usaha.

Dalam rilisnya, Senin (12/6/2023) SCI kembali menyampaikan tiga rekomendasi perbaikan sistem logistik Indonesia.

Baca Juga:
Harga Elpiji Non Subsidi Naik, Pertamina Wacanakan Beli Gas 3 Kg Pakai MyPertamina agar Konsumen Tidak Beralih

Pertama, revisi Perpres 26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional untuk menyesuaikan dengan perkembangan bisnis dan perdagangan, teknologi, dan globalisasi selama lebih dari 10 tahun ini.  

Kedua, pembentukan bentuk UU logistik karena kebutuhan regulasi yang kuat dalam sektor logistik serta untuk memayungi peraturan-peraturan perundangan di bawahnya. Sebagai gambaran, sektor-sektor transportasi sebagai bagian sistem logistik justru diatur dalam bentuk UU, yaitu: UU 23/2007 tentang Perkeretaapian, UU 17/2008 tentang Pelayaran, UU 1/2009 tentang Penerbangan, dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketiga, pembentukan lembaga permanen bidang logistik karena logistik bersifat multisektoral dan multistakeholders. Sektor logistik terkait dengan sejumlah K/L bahkan beberapa kementerian koordinator, juga menyangkut tidak hanya kepentingan pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah.

SCI mengapresiasi peluncuran SINSW tersebut oleh Lembaga National Single Window (LNSW) yang diharapkan akan meningkatkan dan memperluas cakupan layanan yang real time dalam mendukung percepatan pelaksanaan berusaha dan alur proses perdagangan internasional.

SINSW akan lebih memudahkan pelaku usaha dalam penanganan dokumen terkait proses bisnis ekspor-impor yang terintegrasi, transparan, dan efisien.

SCI sangat mengapresiasi dukungan dan sinergi semua K/L terkait melalui penguatan sistem maupun kelembagaan dalam pengembangan INSW yang menunjukkan perkembangan dan hasil yang baik, sehingga diharapkan dapat mempengaruhi peningkatan kinerja logistik Indonesia.(fhm/omy)