Kemenhub: Transportasi Umum di Daerah Tidak ada Perkembangan

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 11/Jul/2023 21:19 WIB
Institut Studi Transportasi (Instran) bersama dengan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menghadirkan sejumlah pembicara pada diskusi panel di Jakarta mengenai peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyelenggaraan transportasi umum massal, Selasa (11/7/2023). Institut Studi Transportasi (Instran) bersama dengan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menghadirkan sejumlah pembicara pada diskusi panel di Jakarta mengenai peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyelenggaraan transportasi umum massal, Selasa (11/7/2023).

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan banyak pemerintah daerah yang ingin mengembangkan transportasi umum di daerahnya. Namun, ada kenyataan lain yang didapatnya.

Hendro mengungkap salah satunya adalah mengenai bantuan yang pernah diberikan dari Kemenhub kepada Pemda. Sebut saja, ada bantuan yang pernah disalurkan, tapi tidak berkembang hingga saat ini.

Baca Juga:
Pelaku Usaha Minta Pengaturan Lalu Lintas Libur Nataru Jangan Sampai Merugikan

"Kita sudah (lakukan) tahun 2004 tentang membantu bus-bus ke daerah dengan harapan itu menjadi trigger untuk beranak pinak bus nya. Tapi sampai hari ini tidak ada satupun bus yang tumbuh dengan baik, ini masalah," ujarnya dalam Forum Diskusi bersama Instran dan MTI mengenai Sektor Transportasi, di Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Ada kenyataan lainnya yang menurut dia lebih ironis. Hendro mengungkap, ketika bantuan itu disalurkan, sebut saja sebanyak 2 bus, harapannya bisa bertambah menjadi 3 bus atau lebih.

Baca Juga:
Kemenhub: Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Angkutan Massal Perkotaan

Bisa dibilang, hal itu menjadi bukti kalau tata kelola transportasi di daerah menunjukkan hal yang positif. Tapi, Hendro mengungkap Pemda cenderung belum bisa mengembangkan hal tersebut.

"Lebih ironis lagi ketika di beri barang tranportasi, dikelola oleh badan usaha daerah, seharusnya kalo di kasih dua akan menjadi tiga atau lebih. Tapi ketika dikelola oleh badan usaha daerah, itu (pemda) datang lagi tapi mintanya itu uang untuk memperbaiki barang yang rusak, dan uang pemasukan selama ini larinya kemana? dan itu semuanya," bebernya.(fhm)

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas, Ditjen Hubdat Awali Rangkaian Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2023