Ditjen Hubla Dan Ditjen Bea Cukai Optimalkan Pelayanan Digital Internasional dan Domestik di Pelabuhan

  • Oleh : Naomy

Kamis, 13/Jul/2023 18:49 WIB
Konsinyering Ditjen Hubla di Balikpapan Konsinyering Ditjen Hubla di Balikpapan


BALIKPAPAN (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut gelar konsinyering keagenan kapal dalam rangka optimalisasi pelayanan Simlala dan internasional maupun domestik serta kepabeanan di Balikpapan, Kamis (13/7/2023).

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Hendri Ginting mengatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) telah menerapkan Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Simlala) sejak tahun 2016.

Baca Juga:
Tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Peserta Arus Balik Sepeda Motor Gratis dengan KM Dobonsolo Dilepas Dirlala

Simlala dirancang untuk memberikan kemudahan melalui penerapan pelayanan satu pintu. 

Kegiatan yang dilayani melalui Simlala di antaranya adalah angkutan laut luar negeri yaitu Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA), Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional (PPKN) dan Deviasi Luar Negeri. 

Baca Juga:
Indonesia Paparkan INSW di Sidang FAL ke-48 di Markas Besar IMO

"Selain itu, kegiatan angkutan laut dalam negeri yaitu Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) Tramper, RPK Tramper Pelabuhan, RPK Tramper Urgensi, RPK Liner, RPK Liner Substitusi, RPK Deviasi, dan RPK Omisi," urainya.

Melalui Simlala, pengguna jasa dapat mengajukan permohonan secara online sekaligus melakukan pemantauan proses permohonan secara transparan," ujar Capt. Hendri.

Baca Juga:
Tiket Mudik Gratis Kapal Laut Sedot Minat Masyarakat

Pelayanan melalui Simlala telah ditetapkan service level agreement (SLA) selama maksimal  tiga hari untuk kegiatan angkutan laut luar negeri maupun kegiatan angkutan laut dalam negeri dengan kondisi semua dokumen lengkap sesuai persyaratan.

Terkait hal tersebut, pelaksanaan pelayanan melalui Simlala telah diatur dalam business process turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut yang telah diubah terakhir dengan Permenhub Nomor PM. 23 Tahun 2022.

Untuk itu, agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu maka pemberitahuan tertulis atau surat permohonan dari pengguna jasa untuk pelayanan Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) disampaikan paling lama tujuh hari sebelum kapal asing tiba di pelabuhan Indonesia.

Kemudian, untuk kapal berbendera Indonesia yang akan mengajukan Rencana Pengoperasian Kapal dapat diajukan selambat-lambatnya 14 hari sebelum kapal tersebut beroperasi.

"Peningkatan pelayanan di pelabuhan menjadi salah satu faktor penentu pelayanan logistik di Indonesia yang perlu didukung semua pihak secara berkesinambungan, khususnya komitmen pengguna jasa untuk melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," ungkap Capt. Hendri.

Dia berharap melalui konsinyering ini bisa mendapatkan masukan dari para pengguna jasa dan steakholder untuk meningkatkan pelayanan pada Simlala agar menjadi lebih baik.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai  R. Fadjar Donny Tjahjadi menyampaikan dalam paparannya sebagai nara sumber bahwa dukungan pelayanan selama ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat layanan dalam mendukung kelancaran ekspor impor dan logistik. 

Dia menjelaskan, tugas DJBC mengoptimalisasi penerimaan Negara yang diperoleh melalui penerimaan Bea masuk PDRI dan Cukai serta memberi dukungan kepada Industri Dalam Negeri dengan tujuan mencapai keunggulan kompetitif atau dapat bersaing dalam pasar Internasional dan layanan terhadap keberangkatan dan kedatangan sarana pengangkutpun telah diberikan selama 24/7.

"Selain itu, Ditjen Bea dan Cukai menjamin memberi perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun yang dibatasi yang mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan juga moralitas," tutur Donny.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan, Capt. Mugen S. Sartoto dalam sambutannya mengungkapkan, Simlala digunakan untuk mengajukan permohonan pelayanan publik lalu lintas dan angkutan laut secara online dan memudahkan proses permohonan layanan.

Capt. Mugen juga menyampaikan bahwa kunci keberhasilan layanan adalah kecepatan dan kesederhanaan sehingga layanan yang masih menggunakan SOP lama dengan jangka waktu di atas 24 jam dan persyaratan yang cenderung repetitif, duplikatif atau tidak relevan lagi agar dapat dievaluasi.

"Pelabuhan Balikpapan adalah salah satu dari 14 pelabuhan yang masuk dalam program Stranas PK dan mendapatkan rapot hijau sampai saat ini, artinya sistem sudah berjalan dengan baik dan Pelabuhan Balikpapan wajib menerapkan layanan digitalisasi," ujarnya.

Konsinyering dihadiri oleh lebih dari 200 peserta secara luring dan daring di Pulau Kalimantan dan sekitarnya.

Terdiri dari perwakilan Unit Pelaksana Teknis Ditjen Hubla, perusahaan pelayaran dan keagenan kapal. Konsinyering dilakukan khususnya terkait dengan transportasi komoditas ekspor impor strategis yang mayoritas diangkut dari dan ke wilayah Kalimantan, yaitu batubara dan produk kelapa sawit. (omy)