Ditjen Hubla Revalidasi dan Pengukuhan 61 Marine Inspector

  • Oleh : Naomy

Selasa, 25/Jul/2023 16:18 WIB
Dirkapel dan para MI Dirkapel dan para MI

TANGERANG SELATAN (BeritaTrans.com) - Dukung visi Kementerian Perhubungan dalam mewujudkan zero accident, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang bertanggungjawab terhadap kelaiklautan kapal melakukan revalidasi dan pengukuhan 61 Marine Inspector (MI type A). 

Hal inilah yang menempatkan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) memiliki tugas dan fungsi serta tanggung jawab terhadap kelaiklautan kapal

Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan 6 Jenazah ABK Kecelakan Kapal Keoyoung Sun di Perairan Jepang

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Hartanto mengatakan, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal tidak hanya dituntut selalu melayani tetapi juga mengedepankan integritas dalam pelaksanaan tugas.

"Saat ini banyak sekali teknologi baru khususnya di dunia perkapalan seperti teknologi kapal tanpa awak Maritime Autonomous Surface Ship (mass), teknologi green shipping, kapal wing in ground dan lain sebagainya," tuturnya, Selasa (25/7/2023). 

Baca Juga:
Selamat dari Kapal Tenggelam di Perairan Jepang, Kemenhub Fasilitasi Pencetakan Dokumen Pelaut Ryan

Hal ini yang menuntut pejabat pemeriksa keselamatan kapal untuk selalu siap mengikuti semua perkembangan teknologi dan tentunya aturan yang mendukung teknologi tersebut.

Dia menjelaskan, tujuan diadakannya revalidasi dan pengukuhan ini adalah memberikan peningkatan dan penyegaran terhadap ilmu yang telah didapat terkait kelaiklautan kapal dan para narasumber akan berbagi pengalaman serta masalah yang dihadapi dalam melakukan pengawasan kelaiklautan kapal.

Baca Juga:
6 ABK WNI Wafat di Kecelakaan Kapal Korea di Perairan Jepang, Kemenhub Fasilitasi Pemulangannya

Diharapkan pada kegiatan ini kita bisa mendapatkan solusi atau jalan keluar dari permasalahan kelaiklautan kapal. 

Menurutnya, saat ini posisi Indonesia dalam Tokyo MoU dalam ketegori white list. 

“Untuk itu mari kita pertahankan prestasi yang baik ini, kita awasi semua kapal berbendera indonesia agar selalu laik laut khususnya kapal-kapal berbendera indonesia yang akan berlayar internasional,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, etiap kapal yang akan berangkat keluar negeri harus diperiksa untuk memastikan pemenuhannya terhadap aturan konvensi, sehingga dengan adanya pemeriksaan ini diharapkan tidak terjadi penahanan oleh petugas PSC di luar negeri.

Dia berharap para peserta dapat mengaktualisasi ilmu yang diterima dan dapat berbagi pengalaman kepada rekan kerja di Unit Pelaksana Teknis (UPT) masing – masing, sehingga kegiatan ini menjadi ladang ibadah dan memberikan manfaat yang besar.

“Saya berpesan kepada seluruh pejabat pemeriksa keselamatan kapal untuk selalu menjaga integritas, kekompakan dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas,” tutur Hartanto.

Sebagai informasi peserta pengukuhan dan revalidasi berjumlah 61 orang, yang berasal dari Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan serta Kantor Unit  Penyelenggara Pelabuhan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Materi yang disampaikan dalam pengukuhan dan revalidasi ini, yaitu membahas hal-hal yang berkaitan pengalaman yang didapat oleh Marine Inspector (MI Type A) selama ini dan pengetahuan tentang updated peraturan di bidang penyelenggaraan kelaiklautan kapal dan perkembangan informasi di bidang keselamatan kapal, baik nasional maupun internasional, yang akan disampaikan narasumber dari Ditkapel serta narasumber lain yang relevan dan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. (omy)