Perhatian! Laju Kereta Api Kini Makin Cepat, Kemenhub Imbau Masyarakat Lebih Waspada di Perlintasan Sebidang

  • Oleh : Naomy

Sabtu, 05/Agu/2023 06:12 WIB
Perkintasan sebidang kereta api Perkintasan sebidang kereta api


JAKARTA (BeritaTrans.com) – Perhatian! Laju kereta api kini makin cepat, masyarakat diimbau agar lebih waspada di perlintasan sebidang.

Ya, seiring dengan meningkatnya infrastruktur rel kereta api yang sudah ganda atau double track dan dwi ganda atau double-double track, kecepatan kereta api semakin meningkat. 

Baca Juga:
Partisipasi di Global Rail Transport Infrastructure & Exhibition, Indonesia Promosikan Kemajuan Perkeretaapian

Untuk itu masyarakat pengguna jalan diimbau untuk lebih waspada ketika melintas di perlintasan sebidang guna mencegah terjadinya kecelakaan.
 
“Berdasarkan Grafik Perjalanan Kereta (Gapeka) tahun 2023, kecepatan kereta sekarang sudah di posisi 120km/jam, dari sebelumnya 80km/jam. Bahkan, ke depannya akan mencapai 160 km/jam. Artinya, kereta sudah tambah cepat ketika menuju dan melewati perlintasan sebidang. Belum lagi saat ini sudah double track, bahkan double double track. Artinya, kereta yang melintas sudah semakin banyak dan semakin cepat. Maka, kita harus lebih waspada dengan perlintasan,” urai Dirjen Perkeretaapian Risal Wasal di Jakarta, Jumat (4/8/2023).
 
Menurutnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu isu dari keselamatan perkeretaapian. 

Untuk mengatasi masalah perlintasan sebidang ini, berbagai langkah sudah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
 
Tindakan utama yang dilakukan diantaranya adalah dengan tidak pernah mengeluarkan izin perlintasan sebidang, serta terus melakukan upaya penutupan perlintasan sebidang. 

Baca Juga:
KAI Daop 1 Jakarta Sosialisasi Keselamatan Perjalanan KA di Perlintasan Sebidang di JPL 17 Duren Kalibata

Dengan semakin sedikitnya jumlah perlintasan sebidang diharapkan perjalanan kereta api akan semakin aman dan selamat.
 
“Sejak dibentuknya DJKA tahun 2005, kita sudah tidak pernah mengeluarkan lagi ijin untuk membuka perlintasan sebidang secara resmi, kecuali sifatnya sementara karena ada pembangunan atau peralihan jalan, itu pun dengan dikawal.  Kedua, target kita adalah menutup seluruh perlintasan sebidang,” tuturnya.
 
Dia menyatakan, target awal penutupan perlintasan sebidang yaitu dengan menutup perlintasan sebidang kereta api yang berdekatan, yakni kurang dari 800 meter dan/atau yang lebar jalannya kurang dari dua meter. 

Setelah ditutup, akan dibangun fasilitas seperti: early warning system (EWS), pagar sterilisasi jalur kereta api, membangun jembatan penyeberangan orang/kendaraan, serta Flyover atau Underpass di jalur perlintasan sebagai alternatif akses bagi pengguna jalan.
 
“Dalam membangun dan merawat fasilitas ini tentunya kami membagi tanggung jawab dengan pemerintah daerah, operator kereta, dan pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Perkeretaapian dan aturan turunannya. Karena jumlah perlintasan sebidang sangat banyak, sementara ada kendala keterbatasan anggaran,” ujar Risal.
 
Dampak dari terjadinya kecelakaan sebidang selain mengakibatkan adanya korban jiwa dan kerusakan pada kendaraan yang tertemper KA, juga mengakibatkan kerusakan pada sarana kereta itu sendiri. 

Baca Juga:
Jaga Keselamatan! KAI Daop 5 Purwokerto Gencarkan Sosialisasi di Perlintasan Sebidang KA

“Otomatis lokomotif kereta juga akan rusak dan ini akan mengganggu pelayanan dari kereta api,” ucapnya.
 
Risal menegaskan bahwa pelaku penerobos perlintasan sebidang dapat dipidanakan. 

Seperti kasus yang terjadi di Semarang, saat ini masih berproses, pemilik truk dituntut untuk mengganti dampak kerugian yang ditimbulkan. 

"Pemegang izin perlintasan sebidang, misalnya pemerintah daerah juga bisa dimintai tanggung jawab jika ditemukan ada kelalaian dalam melakukan penjagaan pintu perlintasan sebidang,” ujar Risal. (omy)
 

?>
https://svps17huda.com/