Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usaha PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) menaikkan tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Tol Jagorawi) dan Jalan Tol Sedyatmo mulai Ahad, 20 Agustus 2023 mulai pukul 00.00 WIB.
Kebijakan soal kenaikan tarif tol ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023 (untuk Tol Jagorawi) dan Kepmen PUPR Nomor 855/KPTS/M/2023 (untuk Tol Sedyatmo), yang keduanya dirilis pada 31 Juli 2023.
Baca Juga:
Tarif Tol Bali Mandara Naik Hari Ini
"Mulai Tanggal 20 Agustus 2023 Pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 854/KPTS/M/2023," tulis akun Twitter @PTJASAMARGA, Sabtu (19/8/2023).
"Mulai Tanggal 20 Agustus 2023 Pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Tol Sedyatmo, Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 855/KPTS/M/2023," imbuhnya.
Baca Juga:
Tarif Tol Gempol-Pandaan Naik Mulai 27 April, Nanti Jadi Segini Bayarnya!
Menurut aturan tersebut, tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo akan naik Rp 500 untuk masing-masing golongan. Kecuali Golongan IV dan V yang perlu merogoh kocek Rp 1.000 lebih dalam jika melewati Tol Jagorawi.
Berikut rincian tarif baru untuk Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo per 20 Agustus 2023:
Baca Juga:
Tarif Jalan Tol Bali Mandara Segera Naik, Catat Harga Terbarunya!
1. Tol Jagorawi
• Golongan I: dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500 (naik Rp 500)
• Golongan II dan III: dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.000 (naik Rp 500)
• Golongan IV dan V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 17.000 (naik Rp 1.000)
2. Tol Sedyatmo
• Golongan I: dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500 (naik Rp 500)
• Golongan II dan III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 11.000 (naik Rp 500)
• Golongan IV dan V: dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.000 (naik Rp 500).
(Fhm)