Oleh : Redaksi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Tarif Tol Gempol-Pandaan akan mengalami kenaikan terhitung mulai 27 April 2024 pukul 00.00 WIB.
Hal itu dilakukan PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dilakukan dua tahun sekali menyesuaikan inflasi.
Baca Juga:
Tarif Tol Bali Mandara Naik Hari Ini
Direktur Utama PT JPT, Netty Renova mengatakan, hak tersebut merupakan penyesuaian tarif reguler dengan besaran inflasi Kota Malang periode 1 Desember 2021 sampai 31 Desember 2023 sebesar 9,91 persen.
"Besaran penyesuaian tarif sesuai dengan evaluasi kembali rencana usaha dengan mempertahankan parameter teknis dan tingkat pengembalian investasi pada perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gempol-Pandaan dan menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (24/04/2024).
Baca Juga:
Tarif Tol Gempol-Pandaan Bakal Naik Mulai Beberapa Hari Lagi!
Menurut dia, berbagai upaya telah dilakukan PT JPT untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Jalan Tol Gempol-Pandaan.
"Kami melakukan pemeliharaan rutin dan non rutin di wilayah jalan tol. Pemeliharaan rutin yang kami lakukan seperti perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan hingga perbaikan saluran drainase," imbuhnya.
Baca Juga:
Tarif Jalan Tol Bali Mandara Segera Naik, Catat Harga Terbarunya!
Sementara untuk pemeliharaan non-rutin, lanjut dia, seperti pelapisan perkerasan jalan dan pengecatan ulang marka jalan di Jalan Tol Gempol-Pandaan, juga dilakukan pemeliharaan.
Sebagai simulasi diberlakukannya penyesuaian tarif Tol Gempol-Pandaan, untuk perjalanan terjauh bagi pengguna jalan dengan kendaraan Golongan I (dari Gempol IC menuju Pandaan maupun sebaliknya) yang semula Rp 13.000 menjadi Rp 14.500.
"Untuk memastikan masyarakat menerima informasi penyesuaian tarif pada Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan, secara konsisten JPT terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi, seperti media sosial, media massa serta media luar ruang seperti spanduk dan Dynamic Message Sign (DMS)," tutup Netty.
(Fhm)