Oleh : Redaksi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) segera menyesuaikan tarif tol pada Jalan Tol Gempol-Pandaan terhitung mulai 27 April 2024 pukul 00.00 WIB.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dilakukan dua tahun sekali menyesuaikan inflasi.
Baca Juga:
Tarif Tol Gempol-Pandaan Naik Mulai 27 April, Nanti Jadi Segini Bayarnya!
Direktur Utama PT JPT Netty Renova, mengatakan kenaikan tarif tersebut merupakan penyesuaian tarif reguler dengan besaran inflasi Kota Malang periode 1 Desember 2021 sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar 9,91 persen.
“Besaran penyesuaian tarif sesuai dengan evaluasi kembali rencana usaha dengan mempertahankan parameter teknis dan tingkat pengembalian investasi pada perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gempol-Pandaan dan menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol," ujar Netty dikutip BeritaTrans.com dari Antara, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga:
Tarif Ruas Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto Naik, Ini Harga Barunya!
Netty menjelaskan berbagai upaya telah dilakukan di Jalan Tol Gempol-Pandaan untuk memenuhi SPM yang harus dipenuhi PT JPT sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai Peraturan Menteri PUPR.
Pihaknya juga melaksanakan peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas, dan layanan pemeliharaan, yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
Baca Juga:
Bus Terbakar Sampai Habis di Tol Pandaan, 48 Penumpang Selamat
"Kami melakukan pemeliharaan rutin dan non rutin di wilayah jalan tol. Pemeliharaan rutin yang kami lakukan seperti perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan hingga perbaikan saluran drainase," ucapnya.
Sedangkan pemeliharaan non rutin, kata dia, seperti pelapisan perkerasan jalan dan pengecatan ulang marka jalan di Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan, juga dilakukan pemeliharaan.
Selain itu pihaknya juga melakukan perawatan terhadap daerah rawan longsor di daerah sekitar KM 51 jalur A maupun B guna menjaga keamanan bagi pengguna jalan tol.(fhm)