Kurangi Dampak Penurunan Kualitas di Jabodetabek, Ini Langkah Konkret BPTJ

  • Oleh : Naomy

Rabu, 06/Sep/2023 17:48 WIB
Penerapan gage bantu turunkan polusi udara (dok) Penerapan gage bantu turunkan polusi udara (dok)

JAKARTA (BeritaTrans.com) -  Periode jangka pendek, saat ini pemerintah fokus pada peningkatan kualitas udara melalui pengurangan sumber polusi gas hasil pembakaran, khususnya untuk pembangkit tenaga listrik, industri, transportasi, dan pembakaran sampah.

Selain itu juga dari debu yang 
ditimbulkan karena adanya kegiatan konstruksi, penumpukan material konstruksi dan jalan raya.

Baca Juga:
BPTJ Gelar Rapat Persiapan Operasi Angleb 2024 di Wilayah Jabodetabek

Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah menyiapkan dan melaksanakan sejumlah langkah konkret untuk penanggulangan polusi udara di 
Jabodetabek. 

Penanggulangan polusi udara ini dilakukan berkolaborasi dengan sejumlah instansi terkait seperti Dinas-Dinas Perhubungan di wilayah Bodetabek dan berbagai instansi lainnya.

Baca Juga:
Bersama BPTJ, Komisi V DPR Tinjau Kesiapan Angleb di Terminal Baranangsiang & Poris Plawad

"Terkait transportasi, kami telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan/Pemerintah Daerah di wilayah Jabodetabek, untuk melakukan 
langkah-langkah," tutur Plt. Kepala BPTJ Agung Rahardjo, Rabu (5/9/2023).

Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

Baca Juga:
Hari Kedua Ramp Check Jelang Angleb, Dishub Kota Bekasi Temukan 4 Bus Tak Laik Jalan di Terminal

1. Dalam rangka pengetatan/penguatan uji emisi untuk kendaraan, Kemenhub melalui BPTJ telah melakukan kolaborasi bersama dengan Dishub DKI, yaitu pada saat BPTJ melakukan pengawasan ODOL sekaligus dilaksanakan uji emisi untuk kendaraan oleh Dishub DKI, di mana melalui kolaborasi bersama dengan Dishub di lingkungan Bodetabek juga segera akan dilakukan pelaksaan uji emisi untuk kendaraan pribadi baik roda 4 dan roda 2 melalui bantuan kendaraan alat pemeriksaan laik jalan dari Ditjen Perhubungan Darat sebanyak enam unit;

2. Untuk kebijakan jangka pendek, diharapkan DKI Jakarta dapat melakukan kajian terkait pengembangan perluasan area dan perpanjangan waktu Ganjil Genap dan diharapkan nantinya dapat diikuti oleh daerah penyangga di sekitar Jakarta (Bogor, Depok, Tangerangdan Bekasi) untuk melakukan hal yang sama. 

Kebijakan Ganjil-Genap telah diatur dalam 
Permenhub Nomor PM 82 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Perseorangan di Ruas Jalan Pada Kawasan Tertentu, selanjutnya Gubernur/Walikota/Bupati dapat mengatur sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Khusus untuk DKI Jakarta disarankan sebagai berikut:
a. Perluasan area mencakup penambahan ruas jalan dan/atau dapat juga ke ruas jalan tol (saat keluar tol masuk Jakarta atau tol dalam kota ruas tengah);

b. Perpanjangan waktu yang semula mulai pukul 06.00-09.00 dan 16.00-21.00 menjadi 06.00-21.00 dan/atau 24 jam hanya untuk ruas-ruas tertentu (khusus jalan protokol).

"Saat ini Kota Tangerang juga telah menjajaki untuk penerapan kebijakan Ganjil Genap di Kota Tangerang dan untuk Kota Bekasi telah dikoordinasikan secara langsung dengan Walikota Bekasi dan sesuai dengan rencana kota Bekasi akan mengatur kendaraan truk-truk besar yang akan melewati jalan di dalam kota Bekasi," bebernya.

3. BPTJ selanjutnya akan mendorong pengembang bisnis properti di wilayah Bodetabek (khususnya untuk golongan menengah ke atas) untuk menyediakan pelayanan angkutan umum JRC (Jabodetabek Residence Connexion) bekerja sama dengan perusahaan angkutan yang selama ini sudah melayani angkutan JRC dan telah mendapatkan respon dari PT Bigbird Pusaka (JRC), Perum DAMRI dan PT Transportasi Jakarta melalui pengajuan 
pembaruan/penambahan izin angkutan JRC.

4. BPTJ juga akan memfasilitasi dan mendorong Transjakarta untuk memperpanjang rute pelayanan masuk ke wilayah Bodetabek dengan tujuan agar pelayanan angkutan umum di wilayah Bodetabek juga sama dengan pelayanan angkutan umum di Jakarta (tidak perlu lagi pindah moda tetapi bisa langsung dari Bodetabek ke Jakarta), namun BPTJ masih menunggu usulan dari PT Transportasi Jakarta karena diperlukan evaluasi untuk perpanjangan rute dan penambahan biaya subsidi.

"Sebagai penanganan polusi udara lebih lanjut, BPTJ juga telah mengusulkan penerapan Pelat Nomor Akhir Kendaraan (NAK)," kata Agung. 

Usulan ini disiapkan apabila terdapat indikasi bahwa kebijakan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) khususnya kebijakan Ganjil-Genap yang selama ini telah berjalan terdapat kecenderungan kurang efektif/kurang signifikan, maka diusulkan untuk dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Penerapan Berdasarkan Pelat Nomor Akhir Kendaraan (NAK) Apabila terdapat indikasi bahwa kebijakan MRLL khususnya kebijakan Ganjil-Genap 
terdapat kecenderungan kurang efektif/kurang signifikan, maka perlu dicoba pengembangan dengan pembatasan kendaraan yang lebih selektif, yaitu penerapan pembatasan denganberpedoman pada pelat NAK. 

Adapun pelaksanaan kebijakan NAK prinsipnya hampir sama dengan kebijakan Ganjil-Genap dengan menggunakan alat kontrol pengawasan berdasarkan nomor kendaraan, sehingga masyarakat lebih mudah memahami dan memudahkan aparat dalam melakukan pengawasan/penindakan.

Pelaksanaan kebijakan melalui pembatasan/pelarangan kendaraan dengan berpedoman kepada penerapan pelat NAK, dengan alternatif kriteria penetapan sebagai berikut:

1. Penerapan berdasarkan satu NAK sebagai penanda, atau dua, dan atau tiga NAK pada tanggal yang ditentukan.

Penerapan awal sebagai uji coba dapat dilaksanakan secara bertahap pada area terbatas, dimulai pada ruas jalan tertentu dan jangka waktu tertentu, dalam hal ini disampaikan bahwa  kebijakan penerapan NAK memerlukan sosialisasi yang tepat agar tidak menimbulkan persepsi seolah-olah terdapat kebijakan bahwa penggunaan mobil pribadi dibatasi dan tidak bisa digunakan setiap hari (seperti halnya waktu diterapkan Ganjil-Genap).

2. Penetapan Hari Tanpa Kendaraan Pribadi ke Tempat Kerja

Penetapan hari tanpa kendaraan pribadi juga menjadi langkah yang diusulkan oleh BPTJ, kebijakan akan dimulai dari kantor pemerintah (minimal seminggu sekali secara bersamaan atau bergantian harinya), dan setiap hari terdapat perkantoran yang semua pegawainya 
menggunakan angkutan umum atau bus jemputan. 

"Penggunaan angkutan umum massal akan memiliki manfaat positif yang besar bagi kepentingan publik secara umum maupun personal," pungkas Agung. (omy)