KKP dan SFDA Kawal Persiapan Ekspor Hasil Perikanan ke Arab Saudi

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 07/Sep/2023 23:00 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pendampingan inspeksi Saudi Food and Drug Authority (SFDA) ke sejumlah unit pengolah ikan (UPI) di Indonesia. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan jumlah UPI yang bisa ekspor ke Arab Saudi. 

"Hingga saat ini 58 UPI Indonesia telah terdaftar di Arab Saudi dengan komoditas berupa hasil tangkapan (wild catch)," kata Plt Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BP2MHKP), Ishartini di Jakarta, Senin (4/9/2023).

Baca Juga:
Indonesia - Tiongkok Sepakat Perkuat Kerjasama Perdagangan Perikanan

Ishartini mengatakan, kerjasama Indonesia dan Arab Saudi dalam bidang Sistem Jaminan Mutu Pangan (SJMKHP) telah terjalin sejak 13 Agustus 2020. Kesepakatan kedua negara tersebut bertajuk ”Memorandum of Understanding between The Indonesian Food and Drug Authority and Saudi Food and Drug Authority Concerning Control, Quality and Safety of Food and Drug Products”. 

Salah satu peluang strategis dari kerja sama ini adalah peluang dibuka nya pintu ekspor hasil perikanan ke Arab Saudi utk pemenuhan kebutuhan konsumsi jamaah haji. Dengan adanya kegiatan inspeksi ini oleh SFDA ini akan memperkuat kepercayaan otoritas kompeten Arab Saudi terhadap penerapan SJMKHP di Indonesia sehingga membuka peluang akses pasar masyarakat Arab Saudi dan pengiriman hasil perikanan Indonesia untuk pasar jamaah haji.

Baca Juga:
KKP Fasilitasi Pengolah Sisik Ikan di Boyolali Ekspor ke Jepang dan India

Dalam kesempatan ini, Ishatini  memaparkan BP2MHKP memiliki tugas dan fungsi melakukan pengendalian pada rantai proses hasil perikanan dari hulu sampai hilir. Pengendalian dilakukan mulai dari produksi primer sampai pasca panen yaitu dari unit pembudidaya/penangkapan sampai ke unit pengolahan ikan  melalui kegiatan inspeksi, surveilen, verifikasi, monitoring dan pengujian. BP2MHKP juga mengacu pada standar internasional seperti Codex. 

"Hingga saat ini, hasil perikanan Indonesia telah diterima di 171 negara tujuan ekspor hasil perikanan, termasuk Arab Saudi yang merupakan salah satu pasar potensial ekspor hasil perikanan dari Indonesia," terang Ishartini.

Baca Juga:
Perppu Cipta Kerja Permudah Pengurusan Sertifikasi Ekspor Produk Perikanan

Mengingat tingginya potensi ekspor hasil perikanan ke Arab Saudi, Indonesia berharap agar jumlah UPI terdaftar dan jenis produk perikanan yang diterima di Arab Saudi khususnya produk budidaya dapat meningkat. Terlebih pada 3 – 7 April 2023, pewakilan KKP telah mengunjungi Arab Saudi dalam rangka akselerasi pendaftaran sarana pangan mengandung hewan Indonesia.

Kunjungan tersebut disambut SFDA dan mulai 4-12 September, mereka melakukan kunjungan balasan sebagai rangkaian proses persetujuan penambahan UPI terdaftar ke Arab Saudi dengan melihat penerapan sistem jaminan mutu hasil perikanan hulu- hilir pada 6 UPI serta 3 tambak yang berlokasi di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dia berhadap kunjungan inspeksi SJMKHP hulu-hilir, tim SFDA dapat melihat langsung penerapan sistem jaminan mutu di Indonesia, khususnya untuk komoditas hasil perikanan.

"Sehingga proses persetujuan penambahan UPI terdaftar di Arab Saudi dapat terus berjalan," tutupnya.(fhm)