Penumpang Disabilitas Kereta Api dapat Tiket Potongan 20%, Ini Caranya!

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 19/Sep/2023 13:37 WIB
Foto/dok.KAI Foto/dok.KAI

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kini dan seterusnya, penumpang Kereta Api dengan berkebutuhan khusus atau disabilitas mendapatkan potongan harga tiket sebesar 20 persen. 

Potongan harga tiket tersebut untuk kereta api jarak jauh kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi.

Baca Juga:
Semakin Meningkat, KAI Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan I 2024

PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi memberikan tiket reduksi tersebut untuk keberangkatan mulai 17 September 2023 hingga seterusnya.

"Pemberian reduksi ini merupakan wujud kepedulian KAI terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga:
Gempa di Garut, KAI Daop 1 Jakarta Setop Sementara 5 Pejalanan KA

Joni mengatakan, tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini juga sebagai implementasi komitmen perbaikan layanan yang terus-menerus KAI lakukan. 

Berikut aturan untuk mendapatkan tarif reduksi bagi penyandang disabilitas:

Baca Juga:
Penasaran Cara Isi Bahan Bakar Kereta Api, Berapa Liter ya untuk Sekali Jalan? KAI Bongkar Rahasianya

1. Wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api. 

2. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

3. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.

4. Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access H-45 atau di Loket Stasiun.

5. Saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.

6. Bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.

“Kami harap reduksi ini dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu. KAI telah melengkapi berbagai fasilitas khusus bagi para disabilitas, baik ketika di stasiun maupun di dalam kereta api,” tutup Joni.(fhm)