Kementerian-KP Setop Sementara Reklamasi Pantai Koneng Dumai

  • Oleh : Fahmi

Sabtu, 07/Okt/2023 18:47 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

DUMAI (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan sementara aktivitas reklamasi yang berlangsung di Pantai Koneng, Kota Dumai, Riau.

Penghentian sementara merupakan tindak lanjut hasil pengawasan atas pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang laut melalui reklamasi yang tanpa dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Baca Juga:
8 Pelabuhan Perikanan KKP Raih Pengharagaan PUBS Kemenkes 2024

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han menjabarkan bahwa penyegelan lahan reklamasi seluas 1 Ha dari total 8,5 Ha milik PT. UMK dilakukan lantaran tidak dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan dilakukan tanpa mengantongi izin reklamasi. 

Adin juga memastikan bahwa penghentian sementara reklamasi di Pantai Koneng sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca Juga:
Kementerian-KP Gagalkan Penyelundupan 52 Ribu BBL Senilai 7,8 Miliar

Sebelum dilakukan penghentian sementara, Adin menjelaskan bahwa Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (POLSUS PWP3K) telah melakukan pemanggilan terhadap PT. UMK untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. 

"Dari hasil pengambilan keterangan perwakilan perusahaan (BAP), ditemukan pelanggaran atas pemanfaatan ruang laut dan kemudian PT. UMK diwajibkan untuk mengajukan perizinan PKKPRL dan izin reklamasi," terang Adin

Baca Juga:
Sensasi Wisata Sambil Belajar di SFV Eduwisata Bitung, Ayo Rencanakan Liburan!

Dijelaskan bahwa tindakan reklamasi di Pantai Koneng telah melanggar Pasal 18 Angka 12 UU 6 Tahun 2023 dan dikenakan sanksi administratif penghentian sementara sesuai Pasal 18 Angka 13 jo Angka 29 UU 6 Tahun 2023  jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 7 Ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.

“Dengan demikian PT. UMK tidak diperkenankan untuk melanjutkan proses reklamasi untuk sementara waktu sampai dengan dokumen KKPRL diterbitkan," ucap Adin. 

Penghentian proses kegiatan tersebut ditandai dengan pemasangan papan penghentian sementara yang disaksikan oleh Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan, Halid K.Jusuf, di dampingi Kadis DKP Prov. Riau pada lokasi proyek.

Selanjutnya Adin menghimbau bagi para pelaku usaha dan perusahaan lainnya dalam pengembangan ruang laut wajib mengurus perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Dalam hal ini KKP telah mengakomodasi dalam penyusunan struktur ruang dan pola ruang rencana tata ruang dan rencana zonasi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan persyaratan dasar pengelolaan ruang laut, oleh karenanya setiap pelaku usaha wajib memenuhi aturan yang berlaku.(fhm)