Oleh : Fahmi
MEDAN (BeritaTrans.com) - PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) akan melakukan penyesuaian tarif jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi dalam waktu dekat.
Hal ini diumumkan langsung JMKT lewat unggahan Instagram-nya, @official.jmkt.
Baca Juga:
Tarif Tol Bali Mandara Naik Hari Ini
Terjadi kenaikan tarif pada Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1519/KPTS/M/ 2023.
Dari informasi, tidak dijabarkan kapan kenaikan tarif ini akan dilakukan.
Baca Juga:
Tarif Tol Gempol-Pandaan Naik Mulai 27 April, Nanti Jadi Segini Bayarnya!
"Dalam waktu dekat ini akan diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi.Pastikan kecukupan BBM dan saldo uang elektronik Kawan JM sebelum melakukan perjalanan," tulis [email protected], dalam unggahan dikutip Rabu (8/11/2023).
Dalam unggahan tersebut dijabarkan juga daftar kenaikan tarif tol yang terjadi. Kenaikan tarif tol terjadi beragam mulai dari Rp 500 hingga Rp 9.000.
Baca Juga:
Tarif Jalan Tol Bali Mandara Segera Naik, Catat Harga Terbarunya!
Kenaikan terbesar terjadi pada tarif tol Golongan IV dan V untuk Ruas Tanjung Morawa-Tebing Tinggi dari awalnya Rp 110.500 menjadi Rp 119.500.
Khusus untuk Golongan I kenaikan umumnya terjadi Rp 1.000 dari tarif awal, misalnya untuk tarif dari Gerbang Tol Tanjung Morawa ke Parbarakan dari awalnya Rp 11.000 menjadi Rp 12.000.
Berikut ini daftar tarif baru Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi secara lengkap: