Konsistensi Kementerian-KP Jaga Kawasan Konservasi dan Pulau Melalui Penamaan Rupabumi

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 14/Nov/2023 13:15 WIB
Kepala Badan Pengembangan dan Penyuluhan Sumberdaya Manusia KP, Nyoman Radiarta bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Perikanan menerima penghargaan Bhumandala di Bali Kepala Badan Pengembangan dan Penyuluhan Sumberdaya Manusia KP, Nyoman Radiarta bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Perikanan menerima penghargaan Bhumandala di Bali

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya menjaga kawasan konservasi dan pulau-pulau di Indonesia. Salah satunya dengan penamaan Rupabumi pulau-pulau dan Kawasan Konservasi Nasional.

Dalam penyelenggaraan nama rupabumi Kawasan Konservasi Nasional dan pulau-pulau tersebut, KKP telah berinovasi dengan membangun Sistem Informasi Database Konservasi (SIDAKO) – web base dan Sistem Informasi Database Pulau-pulau Kecil SIRKEL (Pesisir dan Kelautan).

Baca Juga:
Jokowi Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin KKP, Tersedia Perkantoran hingga Tambak yang Tertata

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kusdiantoro menjelaskan, rupabumi merupakan nama yang diberikan pada unsur rupabumi. Penamaan rupabumi penting untuk  memberikan konteks dan konten pada peta yang secara umum tidak bisa  didapatkan melalui wahana remote sensing dan berkaitan luas dengan aspek lain seperti sosial, sejarah, perencanaan, dan budaya. Adapun tahapan penamaan rupabumi meliputi kegiatan pengumpulan, penelaahan, pengumuman, tanggapan, penetapan, maupun perubahan nama rupabumi.

"Unsur Rupabumi adalah tempat, lokasi atau entitas yang memiliki nilai khusus atau penting bagi masyarakat suatu wilayah, meliputi unsur alami seperti pulau dan kepulauan, serta unsur buatan seperti wilayah administrasi pemerintahan, objek yang dibangun, kawasan khusus dan tempat berpenduduk” jelas Kusdiantoro.

Baca Juga:
Cold Storage di Aceh Penuh, KKP Maksimalkan Serapan Hasil Tangkapan Nelayan Aceh

Lebih lanjut Kusdiantoro menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan kegiatan Penamaan Rupabumi, KKP melakukan proses pengumpulan data nama rupabumi (selaku kontributor), keterlibatan dalam tim penelaahan nama rupabumi (selaku penelaah) serta turut serta aktif dalam penyelenggaraan rupabumi di tingkat nasional dan internasional (selaku anggota Tim Perwakilan DELRI dalam sidang United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN).

“KKP mempunyai visi dalam penyelenggaraan nama rupabumi, yaitu terwujudnya inventarisasi unsur nama rupabumi sektor kelautan dan perikanan yang  didukung dokumentasi kegiatan yang baik,” ungkapnya.

Baca Juga:
TNI AL Bersama KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp 14,9 Miliar

Konsistensi dan inovasi KKP dalam menjaga kawasan konservasi dan pulau-pulau di Indonesia dengan penamaan Rupabumi membuahkan hasil. Beberapa waktu lalu, KKP meraih penghargaan Bhumandala Nama Rupabumi pada kategori Kementerian/Lembaga yang diselenggarakan oleh Badan Informasi Geospatial bersamaan dengan acara Asia Pacific Geospatial Forum di Bali beberapa waktu lalu. 

Penghargaan tersebut diberikan berkat inisiasi KKP dalam  penamaan pulau-pulau dan Kawasan Konservasi Nasional  sebagai salah satu bentuk perhatian dan upaya menjaga kawasan konservasi dan pulau-pulau di Indonesia.

Penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDMKP) I Nyoman Radiarta mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Alhamdulillah penghargaan ini menambah daftar prestasi KKP di tahun 2023. Tentu ini tidak lepas dari kerja sama tim yang solid. Semoga prestasi ini bisa dipertahankan dan tingkatkan dengan terus berinovasi,” ujar Kusdiantoro.

Penghargaan Bhumandala - Inovasi Pemanfaatan Informasi Geospasial diberikan oleh Badan Informasi Geospasial kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagai apresiasi atas inovasi pemanfaatan informasi geospasial dalam tata kelola pemerintahan. Penghargaan diberikan kepada penyelenggara nama Rupabumi kategori Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) yang dilaksanakan setiap tahun. Penghargaan Bhumandala Nama Rupabumi merupakan bagian dari mekanisme Pemantauan dan Evaluasi yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

Sementara itu, Kepala Badan Informasi Geospasial Muhammad Aris Marfai mengatakan, untuk mendukung percepatan pembangunan, sangat penting untuk membuat informasi geospasial sebaik-baiknya. Melihat banyaknya inovasi yang lahir dan mengikuti penilaian, Aris menyebut hal ini sebagai indikasi positif  semakin majunya pemanfaatan informasi geospasial di Indonesia.

“Tantangan ke depan adalah bagaimana menyediakan informasi geospasial yang lebih akurat dan lebih detail kepada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah sehingga  mempermudah penyusunan peta dasar dan pengembangan inovasi ataupun aplikasi pendukung pembangunan,” kata Aris.(fhm)