Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan, pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), selain pembatasan kendaraan angkutan barang dan pengaturan lalu lintas lajur selama libur Nataru, dalam SKB tersebut juga mengatur operasional pada angkutan penyeberangan.
Pengaturan di Penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar:
1. Untuk tujuan Bali, mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 kendaraan yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang diprioritaskan untuk kendaraaan roda dua, empat, dan bus. Untuk angkutan barang tidak menjadi prioritas
2. Untuk tujuan Jawa, maka mulai 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 kendaraan yang akan melalui Pelabuhan Gilimanuk, diprioritaskan untuk kendaraaan roda dua, empat, dan bus. Untuk angkutan barang tidak menjadi prioritas
Baca Juga:
Dukung Penanganan Dampak Bencana Gunung Lewotobi, Frekuensi Angkutan Penyeberangan Ditingkatkan
3. Lintas Penyeberangan Ketapang-Lembar, 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024 yang akan menyeberang dialihkan menjadi rute Jangkar-Lembar atau sebaliknya
4. Pemanfaatan Dermaga Bulusan opsional tergantung kondisi di lapangan
Baca Juga:
Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Ditunda
"Pada lintas Ketapang-Gilimanuk juga akan ada pengaturan perjalanan (delaying system) dan Buffer zone," jelas Dirjen Hendro di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Tujuan Pelabuhan Ketapang dari Situbondo dilakukan di Rest Area Gran Watudodol Jalan Raya Pantura Banyuwangi-Situbondo dan dari arah Jember dilakukan di kantong parkir Dermaga Bulusan.
Sedangkan tujuan Gilimanuk dilakukan di terminal kargo Gilimanuk Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.
Sedangkan pengaturan pada angkutan barang sebagai berikut:
Tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo di Lapangan sepak bola Arema Desa Basring (Afdeling Sidomulyo/Kampe), atau di Terminal Sri Tanjung, ruang parkir kendaraan Pelabuhan Pelindo Tanjung Wangi Desa Ketapang, dan atau ruang parkir Kampung Anyar Desa Ketapang.
Dari arah Jember ruang parkir truk di belakang rumah makan warung Ayu kantong dan parkir Dermaga Bulusan.
Pelabuhan Gilimanuk menuju Denpasar atau Badung Terminal Kargo Gilimanuk UPPKB Cekik.
Menurut Dirjen Hendro, pada angkutan penyeberangan di ruas Merak-Bakauheni pengaturan dilakukan situasional. Untuk yang menuju Pelabuhan Merak dan Ciwandan dilakukan buffer zone dilakukan di Rest Area KM 43 dan KM 68 pada ruas Jalan Tol Jakarta - Merak serta lahan PT Munic Line.
Sedangkan, untuk yang menuju Pelabuhan Bakauheni buffer zone dilakukan di Rest Area KM 163 A, KM 87 A, KM 49 A dan KM 20 A pada Tol Bakauheni - Terbanggi Besar.
Mulai 22 Desember hingga 2 Januari 2024 baik dari Pelabuhan Penyeberangan Merak maupun Bakauheni maka kendaraan roda dua, roda empat, dan bus menjadi prioritas sedangkan angkutan barang tidak diprioritaskan.
"Seluruh atau sebagian kendaraaan angkutan barang menuju Sumatera dapat melalui Pelabuhan Ciwandan, sesuai kondisi kepadatan di Pelabuhan," pungkas Dirjen Hendro. (omy)